Kenal di Facebook, Gadis Cantik Bergesper OSIS Ternyata Dibunuh sang Pacar

Selasa, 30 Juni 2020 - 19:31 WIB
loading...
Kenal di Facebook, Gadis Cantik Bergesper OSIS Ternyata Dibunuh sang Pacar
Tersangka MS saat diperlihatkan kepada media, Selasa (30/6/2020). Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Masih ingat kasus penemuan mayat perempuan bergesper OSIS di Kampung Gerendeng Pulo, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Minggu 14 Juni 2020 lalu? Ternyata perempuan berparas cantik tersebut merupakan korban pembunuhan.

Korban Susilawati merupakan buruh pabrik sepatu asal Kampung Timpak Tengah, Desa Sindang Kaya, Kabupaten Tangerang. Dia dibunuh oleh kekasihnya, MS, warga Cibodas, Kota Tangerang yang baru dikenalnya di akun media sosial Facebook.

Selang dua bulan kenalan, MS tampak serius dengan gadis yang baru dikenalnya tersebut. Kecantikan korban membuatnya terpikat. Bahkan, dia berencana segera menikahinya.

Siapa sangka, ternyata cinta MS kepada korban menjadi petaka. MS malah membunuh korban karena kesal wanita yang baru dikenalnya itu diduga selingkuh. Gelap mata, pria bertubuh kecil itupun nekat membunuh kekasihnya itu. (Baca juga: Mayat Wanita Muda Bergesper OSIS Dalam Empang Hebohkan Karawaci)

"Jadi tersangka kenal korban lewat Facebook baru 2 bulan yang lalu. Dari kenalan itu, mereka ketemuan 3 kali dan langsung pacaran," ujar Kapolrestro Tangerang Kombes Pol Sugeng Hariyanto, Selasa (30/6/2020).

Saat pertemuan yang ketiga itulah MS dan korban terlibat cekcok. Penyebabnya, MS melihat banyak percakapan korban dengan pria lain yang cukup mesra. MS pun cemburu. Dirinya merasa telah dikhianati selama itu.

"Sampai akhirnya Jumat pagi, tersangka dan korban keliling Kota Tangerang dan sampai TKP. Saat korban duduk di tepi empang, lalu dicekik hingga meninggal dunia," ungkapnya. (Baca juga: Mayat Perempuan Muda Berdaster Hijau Ditemukan Mengambang di Kali Sunter)

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tanpa kesulitan, pelaku ditangkap dan kasus mayat gadis dalam empang pun terkuak.

Kasat Reskrim Polrestro Tangerang AKBP Burhanuddin menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya membunuh korban di pinggir empang dengan cara mencekiknya dan membuangnya jenazahnya di empang.

"Pelaku diancam dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)