Salah Gunakan Kekuasaan, Mantan Lurah Pekojaan Ditahan di Rutan Salemba

Selasa, 30 Juni 2020 - 17:13 WIB
loading...
Salah Gunakan Kekuasaan, Mantan Lurah Pekojaan Ditahan di Rutan Salemba
Mantan Lurah Pekojaan, Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Mantan Lurah Pekojaan , Tri Prasetyo Utomo resmi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Tri diduga kuat melakukan korupsi penyalahgunaan kekuasaan.

"Tahap dua sebentar lagi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Jakarta Barat, Reopan Saragih, Selasa (30/6/2020). Reopan menjelaskan, Tri ditahan sejak Rabu, 24 Juni 2020 lalu, setelah dilaporkan oleh salah seorang warganya lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat pernyataan ahli waris dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah.

Akibat kejadian itu, Tri dianggap melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman empat hingga 20 tahun penjara.

Reopan mengatakan, penahanan itu merupakan buah perkara yang dilakukan Tri pada 12 Juni 2019 lalu. Kala itu Tri mengelabuhi korbannya dengan meminta surat pernyataan ahli waris dari almarhum P, suami dari korban.

Surat itu dilakukan untuk pencairan rekening almarhum di Bank BSM Cabang Simpruk. Atas tindakan ini, Tri kemudian menerbitkan surat pernyataan ahli waris tersebut dengan syarat mendapat bagian sebesar 35%. (Baca: 3 Pedagang Positif COVID-19, Pasar Mede Cilandak Ditutup)

"Setelah saksi KM selesai mencairkan uang dari rekening almarhum P, selanjutnya melalui transfer saksi KM menyerahkan sejumlah uang ke rekening tersangka," ujarnya. Selain menyelesaikan pemberkasan terhadap Tri, pihaknya juga masih menyelidiki kasus ini. Karena itu pihaknya tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.

Tri Prasetyo sendiri sempat menjabat di beberapa kelurahan, seperti Lurah Kemanggisan, Palmerah, Lurah Pekojaan- Tambora. Namun karena diduga terlibat kasus, Tri kemudian demosi menjadi Kasi Pemerintahan di Kelurahan Sukabumi Selatan sebelum akhirnya diduga melakukan penggelapan.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1303 seconds (0.1#10.140)