Beraksi 141 Kali, Komplotan Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi di Bogor

Jum'at, 19 Agustus 2022 - 22:10 WIB
loading...
Beraksi 141 Kali, Komplotan Maling Motor Bersenpi Ditangkap Polisi di Bogor
Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Foto: MNC Portal Indonesia/Putra Ramadhani
A A A
BOGOR - Polisi menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Bogor. Dalam aksinya, pelaku selalu menggunakan senjata api rakitan untuk menakuti korbannya.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial A alias H (48) dan CA alias C (27). Untuk pelaku C sedang menjalani perawatan di RS Polri Kramatjati.

"Yang dirawat di RS Polri Kramatjati itu, dia mencoba melarikan diri saat akan ditangkap. Dia melompat dari lantai dua jadi dalam perawatan di rumah sakit," kata Iman kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Dari pemeriksaan kedua pelaku, para pelaku beraksi dengan dua orang rekannya yang masih buron di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, dan Cibubur.

"Kelompok tersebut melakukan kejahatan di wilayah Cileungsi, Klapanunggal, dan Cibubur," jelasnya.



Kanit Reskrim Polsek Cileungsi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan, setiap kali beraksi komplotan tersebut menakut-nakuti korbannya menggunakan senjata api rakitan. Adapun komplotan tersebut telah beraksi sebanyak 141 kali.

"Aksi kejahatannya sejak 2011 menggunakan senjata api rakitan ditodongkan ke calon korban agar mau menyerahkan motornya," ucap Enjo.

Barang bukti yangberhasil diamankan polisi yakni sepucuk senjata api warna hitam buatan berikut enam butir peluru. Kemudian, sambungnya, lima kunci T dari baja, 12 buah anak kunci dan lainnya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancama pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4238 seconds (0.1#10.140)