13 Kali Beraksi di Jakbar, 6 Begal Sadis Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Enam orang begal yang kerap beraksi di Jakarta Barat ditangkap petugas Polres Jakarta Barat . Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Jakarta Barat.
Keenam pelaku tersebut yakni, MR, IF, F, M, RH, dan AA. Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, MR, IF, F, dan M berperan memepet korban.
Kemudian RH berperan mengambil motor dan AA otak atau yang merancang strategi pembegalan itu."Mereka beraksi sejak Maret hingga Juli 2022. Catatan kami sebanyak 13 TKP yang komplotan ini lakukan," kata Joko kepada wartawan Kamis (18/8/2022).
Menurut Joko, komplotan ini menyasar pengendara motor yang berjalan sendirian. Di tempat sepi itu korban dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak segan-segan melukai korban yang melakukan perlawanan.
Joko menuturkan, di tiga TKP yakni, Taman Sari, Kembangan, dan Season City mereka membacok korban menggunakan senjata tajam.
Para pelaku, lanjut dia, ditangkap disejumlah tempat yakni, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Video tersebut kemudian viral setelah akun Instagram @kontributorjakarta mengunggahnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
Keenam pelaku tersebut yakni, MR, IF, F, M, RH, dan AA. Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, MR, IF, F, dan M berperan memepet korban.
Kemudian RH berperan mengambil motor dan AA otak atau yang merancang strategi pembegalan itu."Mereka beraksi sejak Maret hingga Juli 2022. Catatan kami sebanyak 13 TKP yang komplotan ini lakukan," kata Joko kepada wartawan Kamis (18/8/2022).
Menurut Joko, komplotan ini menyasar pengendara motor yang berjalan sendirian. Di tempat sepi itu korban dipepet dan diancam menggunakan senjata tajam.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku tidak segan-segan melukai korban yang melakukan perlawanan.
Joko menuturkan, di tiga TKP yakni, Taman Sari, Kembangan, dan Season City mereka membacok korban menggunakan senjata tajam.
Para pelaku, lanjut dia, ditangkap disejumlah tempat yakni, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan Sumedang, Jawa Barat. Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sekelompok begal beraksi di Jalan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Video tersebut kemudian viral setelah akun Instagram @kontributorjakarta mengunggahnya pada Kamis, 4 Agustus 2022 malam.
(hab)