Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Judi Online di Jakut, Begini Perannya

Senin, 15 Agustus 2022 - 23:15 WIB
loading...
Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Judi Online di Jakut, Begini Perannya
Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (13/8/2022). Sebanyak 8 orang sudah ditetapkan tersangka. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online di sebuah apartemen kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (13/8/2022). Sebanyak 8 orang sudah ditetapkan tersangka.

"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap 8 orang yaitu 6 pria dan 2 perempuan di apartemen CBG Pluit terkait penyelenggaraan 8 jenis perjudian online dan lima website perjudian," ujar Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online di Jakut, 78 Orang Ditangkap

Delapan tersangka yakni berinisial MAA, SF, yang berperan sebagai marketing situs judi online. Selanjutnya K, KN, R, MO, SAR, dan SSG berperan sebagai customer service.

"Barang bukti yang diamankan meliputi 29 HP, delapan buku rekening tabungan, 10 kartu ATM, 29 CPU, router, empat dus berisi sim card dan satu laptop," katanya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 20 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008. Selanjutnya Pasal 303 KUHP, Pasal 82, Pasal 85 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1732 seconds (0.1#10.140)