Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tangerang

Rabu, 10 Agustus 2022 - 22:15 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Tangerang
Polisi tetapkan seorang santri menjadi tersangka terkait meninggalnya salah seorang santri di Ponpes yang ada di Kabupaten Tangerang. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Polresta Tangerang menetapkan satu tersangka terkasi kasus kematian santri bernisial DB (15) di salah satu Pondok Pesantren ( Ponpes ) di Kabupaten Tangerang. Penetapan tersangka ini berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan enak orang saksi kasus ini.

Demikian disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini kepada wartawan di Tangerang, Rabu (10/8/2022).

"Setelah dilakukan olah TKP, autopsi dan pemeriksaan enam orang saksi, kami menetapkan satu tersangka sebagai pelaku anak. Yang mana pelaku anak yang juga santri dari Ponpes yang sama dengan korban,” terangnya.

Diketahui sebelumnya korban dan pelaku ini sempat terjadi perkelahian pada Minggu 7 Agustus 2022 hingga menyebabkan korban meninggal dunia.



“Pelaku anak dikenakan dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” papar Zamrul.

Dijelaskannya, dalam sistem peradilan anak, penahanan anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua, wali, lembaga anak, selama tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana.

"Namun demikian, keputusan dilakukan penahan atau tidak dilakukan penahanan secara fisik terhadap anak pelaku berdasarkan pertimbangan dan kewenangan penyidik," tandasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2212 seconds (0.1#10.140)