Penyebar Ujaran Kebencian Bisa Dipidana Lima Tahun Penjara

Senin, 29 Juni 2020 - 19:31 WIB
loading...
A A A
Menurut mantan Anggota DPR ini, fitnah merupakan salah satu bentuk pencemaran nama baik yang di media sosial diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE: setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP (penistaan dan fitnah). (Baca juga: Diiming-iming Ikut Turnamen Multi Player, 8 Bocah di Depok Diduga Diculik)

Ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta dan ketentuan dimaksud merupakan delik aduan yakni hanya bisa dtuntut apabila ada pengaduan dari korban.

“Kritik bukan suatu tindak pidana. Namun, kritik yang dilakukan dengan menyebarkan fitnah, perasaan kebencian dan penghinaan dapat dipidana. Selain itu, pelaporan atas ujaran kebencian, fitnah, dan penghinaan tidak harus dari orang atau korban yang dibenci, difitnah dan dihina. Tapi, semua warga Indonesia dapat membuat laporan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian, fitnah dan penghinaan tersebut kepada pihak berwajib,” papar Anwar.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1214 seconds (0.1#10.140)