Dihukum ringan, penebar ranjau paku cuek

Sabtu, 29 Maret 2014 - 06:42 WIB
Dihukum ringan, penebar ranjau paku cuek
Dihukum ringan, penebar ranjau paku cuek
A A A
Sindonews.com - Lemahnya hukuman yang diberikan kepada penebar ranjau paku, tidak akan membuat mereka jera. Padahal, aksi penebar ranjau paku ini membahayakan dan bisa membuat pengendara kehilangan jiwanya.

"Enggak bakal berhenti yang nyebar paku, kalau hukumannya cuma kena Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pasal 489 ayat 1 KUHP, itu masalahnya," kata Ketua Komunitas Semut Orange Johan P. Tulian saat dihubungi Sindonews, Jumat 28 Maret 2014.

Seharusnya, lanjut Johan, hukuman yang diberikan memberi efek jera sehingga kejadian ban bocor dan membahayakan jiwa pengendara bisa dihentikan.

Pengalaman Julian yang biasa disapa bang Yosi, pernah pihaknya menangkap basah pelaku penebar ranjau paku di kawasan Roxy. Sayangnya, pelaku hanya dijerat dengan tindak pidana ringan.

Padahal aksinya tersebut sangat membahayakan pengendara motor. Saat itu, pelaku hanya dibui satu bulan dan dibebaskan.

"Harusnya jangan 1 minggu dong, lebih dari segitu tapi kita mana bisa berbuat apa-apa, hukumnya sudah mengatur seperti itu," ujarnya.

Baca juga:
Motor penebar ranjau paku dibakar massa
Penebar ranjau paku di Roxy mau dibebaskan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5867 seconds (0.1#10.140)