Jalan terjal duduki jabatan kepsek

Selasa, 25 Maret 2014 - 17:49 WIB
Jalan terjal duduki jabatan kepsek
Jalan terjal duduki jabatan kepsek
A A A
Sindonews.com - Kendati bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 28 Tahun 2010, nyatanya Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo tetap melaksanakan lelang jabatan kepala sekolah, bahkan melantiknya.

Tuti Sukarni, seorang tenaga pengajar yang menduduki jabatan Wakil Kepala Sekolah SMAN 10 Mangga Besar, Jakarta Barat, mengaku kecewa dengan kebijakan tersebut.

"Semestinya Pak Jokowi jangan cuma mendengar informasi secara sepihak dan langsung mengeluarkan kebijakan," katanya ketika ditemui di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), JAkarta Timur, Selasa (25/3/2014).

Mungkin, lanjutnya, dulu ada proses untuk menjadi kepala sekolah pakai uang. Namun setelah ada Permendiknas, semua menjadi teratur dan tidak bisa begitu saja duduk di kursi kepsek.

Menurutnya, proses uji seleksi yang dilakukan dalam 30 menit tidak mampu mengukur dan menyeleksi pihak mana saja yang mampu menjabat sebagai kepala sekolah. Terlebih banyaknya tenaga pengajar yang mengikuti seleksi tersebut tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.

Dalam proses pelelangan dengan payung hukum Peraturan Gubernur Nomor 132 tahun 2013 yang akhirnya diralat menjadi Peraturan Gubernur Nomor 133 tahun 2013, menjelaskan persyaratan untuk mengikuti proses lelang jabatan kepala sekolah salah satunya dengan memiliki sertifikasi calon kepala sekolah.

Tuti menjelaskan, untuk mendapatkan sertifikasi calon kepala sekolah dirinya harus melewati seleksi yang tidak mudah. Salah satunya memiliki pengalaman menjadi wakil kepala sekolah minimal 2 tahun, memiliki penilaian kerja yang baik, dan rekomendasi dari kepala sekolah serta pengawas pendidikan.

"Saya juga harus melewati proses wawancara, penilaian akademik, penilaian karya tulis, dalam 200 orang yang mengikuti seleksi tersebut ada 85 orang yang dinyatakan lolos dan diberi sertifikasi calon kepala sekolah," terangnya.

Nyatanya memegang sertifikasi itu juga tidak jaminan. Dalam pelelangan kepsek, semuanya pengajar selama dia PNS golongan IIIA bisa mengikuti tes tersebut.

"Saat itu saya malah tidak lolos dan mendapat hasil tidak memenuhi persyaratan. Sedangkan yang tidak punya sertifikat calon kepala sekolah bisa dengan enak mengikuti tes dan lolos. Saya jadi tanda tanya," papar Tuti.

Baca juga:
Jokowi digugat guru ke PTUN
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8490 seconds (0.1#10.140)