Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya Divonis 19 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Agustus 2022 - 16:12 WIB
loading...
Guru Ngaji yang Cabuli 10 Muridnya Divonis 19 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita bersama Tim JPU. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - MMS (69), oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap muridnya divonis hukuman 19 tahun penjara. Selain itu majelis hakim juga mengabulkan permohonan Restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Depok.

MMS diputus hukuman 19 tahun karena terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur yang merupakan murid terdakwa.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 19 tahun penjara,” kata ketua majelis Ahmad Syafiq, Jumat (5/8/2022).Atas vonis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita selaku penuntut umum menyatakan menerima putusan tersebut.

“Atas Vonis 19 Tahun terhadap MMS (69)kami Tim Penuntut umum menerima Putusan tersebut ,Putusan yang dibacakan oleh Hakim tersebut pertimbangannya dan analisa yuridisnya sama dengan yang Kami bacakan Pada surat tuntutan Ujar Mia Banulita,” tegasnya.



Mia menambahkan, hakim juga mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum karna restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya.

“Karena dalam penangana perkara ini kami penuntut umum tidak hanya lebih fokus terhadap pelaku tetapi Juga memperhatikan korban,” tambahnya.

Kasie Intelijen Andi Rio R Rahmatu menyampaikan penanganan perkara MMS menjadi perhatian penegak hukum karena ulah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan tersebut dianggap bukan contoh baik dan mencoreng profesi guru ngaji.

Menurutnya, tim jaksa yang ditunjuk juga dalam persidangan maksimal membuktikan sebuah dakwaannya. Bahkan di persidangan, jaksa juga menghadirkan tiga ahli dari Rumah Sakit Bhayangkara. Jaksa juga membongkar jejak digital milik ponsel terdakwa.

“Dipersidangan terdahulu terungkap adanya jejak digital penelusuran berapa video artis di tengah malam. Salah satunya video berjudul 'Tato sexy Celine Evangelista' yang di sering diakses terdakwa di waktu tengah malam,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1764 seconds (0.1#10.140)