DKI Gelar Seminar Publik Masa Depan Pemberdayaan Kampung Kota di Jakarta

Kamis, 04 Agustus 2022 - 05:26 WIB
loading...
DKI Gelar Seminar Publik Masa Depan Pemberdayaan Kampung Kota di Jakarta
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko.Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menggelar seminar publik dengan tajuk ‘Masa Depan Pemberdayaan Kampung Kota di Jakarta’ secara hybrid. Seminar ini digelar sebagai persiapan Pemprov DKI membuat peta jalan penataan kampung Jakarta di masa yang akan datang.

Seminar publik ini mengundang berbagai narasumber dan pakar untuk memperkaya pengetahuan publik tentang penataan kampung di Jakarta serta mendengar pengalaman penataan beberapa kota di negara lain.

Narasumber yang hadir di antaranya adalah Leilani Farha, mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Perumahan dan Rumah Layak, Somsook Boonyabancha pendiri Community Organizations Development Institute (CODI) Thailand, Koordinator Bidang Perumahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Nurul Wajah Mujahid, serta para penanggap dari praktisi dan akademisi perumahan dan permukiman di Indonesia.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, seminar publik ini diselenggarakan untuk menjaring masukan dari masyarakat dan para ahli agar mempersiapkan peta jalan penataan kampung Jakarta di masa yang akan datang.

“Kami tengah menyusun Peraturan Gubernur mengenai perumahan, yang mana disarikan dari pengalaman dan pembelajaran penataan kampung yang sudah dilakukan selama 5 tahun terakhir dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku. Harapannya, masukan dari masyarakat dapat memperkaya Rancangan Pergub ini,” kata Sarjoko dalam keterangannya Rabu (3/8/2022).

Mantan Pelapor Khusus PBB untuk Hak Atas Perumahan dan Rumah Layak, Leilani Farha mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemprov DKI menggelar seminar ini. “Saya mengapresiasi Gubernur beserta jajaran karena telah memiliki langkah dan terobosan yang konsisten dalam menempatkan hunian sebagai hak asasi manusia dan menempatkan hak asasi dalam pendekatan pembangunan perumahan,” ujarnya.

Tidak hanya menempatkan perumahan sebagai hak asasi, langkah Pemprov DKI Jakarta mengubah pendekatan untuk tidak lagi melakukan penggusuran dalam 4 tahun terakhir juga mendapatkan apresiasi.

Leilani menilai penggusuran paksa adalah pelanggaran hak asasi atas Hukum Hak Asasi Manusia Internasional. Langkah ini dinilainya sudah sangat tepat, serta mengakui kampung sebagai bagian dari kota. Pemprov DKI Jakarta saat ini telah mengakui kampung sebagai bagian dari hunian di Jakarta melalui Rencana Detail Tata Ruang.

Leilani Farha yang pernah mengunjungi Jakarta pada 2017 juga mengapresasi langkah pelibatan publik yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta dalam melaksanakan community action plan dan community implementation project.

“Usaha untuk memastikan bahwa masyarakat bisa terlibat langsung dalam merencanakan lingkungan mereka dan memiliki kapasitas untuk memengaruhi kebijakan yang akan mempengaruhi kondisi hidup mereka adalah langkah penting dalam melihat perumahan sebagai hak asasi,” imbuhnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1712 seconds (0.1#10.140)