Anies Usul Ubah RDTR, Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang

Rabu, 03 Agustus 2022 - 19:04 WIB
loading...
Anies Usul Ubah RDTR, Demokrat Soroti Jumlah RTH dan Pelanggaran Tata Ruang
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pencabutan Perda No 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Pencabutan Perda RDTR ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan pasal 58 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dilakukan penyusunan RDTR yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) DKI Jakarta Tahun 2022 – 2042.

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta mengaku setuju Perda RDTR dicabut. Namun, pihaknya menyoroti masalah ruang terbuka hijau (RTH) yang semakin sempit di Jakarta.
Baca juga: PAN Minta Perubahan Perda Tata Ruang DKI Jakarta Perhatikan Tempat Ibadah dan Sekolah

"Fraksi Partai Demokrat meminta penjelasan dampak Perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta terhadap total luas RTH di Jakarta saat ini. Apakah RTH semakin bertambah atau malah semakin berkurang?" ujar Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta Neneng Hasanah, Rabu (3/8/2022).

Diketahui, jumlah RTH di Jakarta saat ini hanya 9,2 persen dari total wilayah Jakarta. Padahal, UU Nomor 26 Tahun 2007 terkait Penataan Ruang mengamanatkan agar Pemprov DKI membangun RTH hingga 30 persen dari luas wilayah.

Selain itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI juga ingin memastikan bahwa perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta bukan melegitimasi pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi. Pihaknya berharap setiap pelanggaran tata ruang harus tetap ditindak untuk kemaslahatan bersama.

"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan bahwa Perubahan RDTR WP Provinsi DKI Jakarta tidak boleh dilakukan untuk pemutihan atau melegitimasi pelanggaran tata ruang yang sudah terjadi," tegasnya.

Terlebih, Perubahan Peraturan tentang RDTR WP ini mengakomodir beberapa usulan perubahan zonasi dari para pengembang dan pelaku usaha yang terkendala permasalahan perizinan karena permasalahan zonasi.

Menurut Neneng, percepatan Perubahan Peraturan tentang RDTR yang ditujukan untuk mempermudah proses perizinan berusaha itu merupakan terobosan baik.
Baca juga: Dinas Pertamanan DKI Siap Selesaikan Target Ruang Terbuka Hijau

"Namun, perlu diingatkan bahwa semangat untuk memperbaiki iklim investasi tersebut jangan sampai mencederai nilai keadilan masyarakat dalam pemanfaatan ruang di Jakarta," ucapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan perubahan RDTR WP tidak hanya berfokus untuk menambah RTH, tetapi juga memperhatikan penyebarannya. Bahkan, Perda itu akan memudahkan warga mengakses RTH dan ruang terbuka biru.

“Kalau kita ingin sebuah kota terasa sebagai ekosistem yang sehat, maka bukan cuma luasannya, tapi jarak antar kawasan hijaunya juga diperhatikan,” ujar Anies.

Dengan Rancangan Perda RTDR, dia ingin agar warga dapat mengakses dengan mudah RTH maupun ruang terbuka biru. “Warga bisa datangi dengan jalan kaki, bersepeda, bila sebarannya cukup. Jadi harapannya RTDR bisa memenuhi itu,” katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1981 seconds (0.1#10.140)