Lewati Batas Somasi, Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J ke Polda Metro

Kamis, 28 Juli 2022 - 12:12 WIB
loading...
Lewati Batas Somasi, Ahok Bakal Laporkan Pengacara Brigadir J ke Polda Metro
Pengacara Ahok akan menempuh jalur hukum terhadap pengacara dari keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto/Dok MNC Media
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok ), Ahmad Ramzy akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pengacara Brigadir J yakni, Kamaruddin Simanjuntak.

Ahmad Ramzy mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan batas waktu untuk yang bersangkutan dapat menyampaikan permohonan maaf terkait mengaitkan nama Ahok dalam salah satu acara di media sosial.

”Belum ada (permintaan maaf dari Kamaruddin Simanjutak). Dan pak Ahok juga sudah mengetahui respons Kamaruddin Simanjutak tersebut,” jelas Ramzy, Kamis (28/7/2022).
Kendati demikian, Ramzy mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengam kliennya tersebut untuk langkah-lamgkah selanjutnya.Meskipun begitu, Ramzy akan menunggu keputusan dari mantan Gubernur Jakarta tersebut untuk membuat laporan. ”Minggu depan pak Ahok putuskan,” ujarnya.

Sebelumnya Ramzi juga sudah berkonsultasi ke Polda Metro Unit Subdit Cyber mengenai perkataan Kamaruddin yang viral.”Bukti - bukti video kita lampirkann, bukti - bukti lainnya tentang ini kita lampirkan semuanya,” terang kuasa hukum Ahok.

Sebelumnya, perkataan Kamaruddin yang mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan kasus Ahok viral di media sosial. Salah satunya pengunggah dari akun Tiktok @beritayoutubee.Di Video tersebut, Kamaruddin membuat pernyataan membawa nama Ahok serta istrinya, Puput.

”Saya melempar pertanyaan buat kita semua, saya belajar dari kasus Ahok. Waktu itu Ahok menuduh ibu Veronicalah berselingkuh, mungkin semua masih mengingat-ingat itu, Ahok paling sering menyebut nama Yesus seolah-olah Ahok itu benar," kata Kamaruddin dalam potongan video itu.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2184 seconds (0.1#10.140)