Gubernur DKI Banding Soal Putusan Upah PTUN, Begini Kata KSPSI

Kamis, 28 Juli 2022 - 09:05 WIB
loading...
Gubernur DKI Banding Soal Putusan Upah PTUN, Begini Kata KSPSI
PTUN DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan terkait UMP 2022. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - UMP DKI yang dinaikkan Gubernur DKI 5,1% pada 2022 digugat APINDO DKI agar naiknya 0,85% hampir sampai pada kesimpulan. Putusan PTUN itu menyebutkan agar Gubernur DKI Jakarta segera membatalkan keputusannya.

Selain membatalkan, PTUN juga memerintahkan naiknya 3.57% harus diputuskan apakah akan dilakukan banding atau tidak paling lambat besok atau Jumat 29 Juli ini. Hal itu ditanggapi Ketua Umum DPP KSPSI, Jumhur Hidayat.

Jumhurbisa memahami argumen-argumen baik yang menghendaki banding ataupun tidak. Bila tidak banding, maka upah yang berlaku harus turun menjadi seperti usulan Dewan Pengupahan 3,57%, di sisi lain ada pengakuan dari Hakim PTUN.

Bahwa UU Cipta Kerja danPP 36 tentang Pengupahan tidak digunakan dan bisa menjadi acuan untuk tahun-tahun berikutnya. Menurutnya, tidak ada kepastian bila Pejabat Gubernur pengganti Anies Baswedan akan menggunakan rujukan PTUN itu.



”Memang hampir pasti birokrat yang jadi Gunernur seperti (kerbau) yang dicocok hidungnya oleh Pemerintah Pusat, tidak mungkin berani mengingkari UU Omnibus Law Cipta Kerja,” ujar Jumhur, Kamis (28/7/2022).

Dengan pertimbangan itu, kata dia, bila Gubernur DKI Banding atas putusan PTUN, maka KSPSI akan bisa memahami.”Ya kita paham lah, kalau Gubernur mendatang pakai PP 36 namun setidaknya harus merujuk pada upah yang sekarang berlaku yang naik 5,1% itu,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2563 seconds (0.1#10.140)