Jakarta Terancam Tenggelam 2050, Kent: Pemprov DKI Harus Tegas pada Pelanggar Pengambilan Air Tanah

Senin, 25 Juli 2022 - 20:16 WIB
loading...
Jakarta Terancam Tenggelam 2050, Kent: Pemprov DKI Harus Tegas pada Pelanggar Pengambilan Air Tanah
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov DKI tegas pada pelanggar pengambilan air tanah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Banyak kajian yang memprediksi Jakarta tenggelam pada tahun 2050. Penyebab utamanya adalah kombinasi dari penggunaan air tanah secara besar-besaran dan kenaikan muka air laut.

Untuk itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Hardiyanto Kenneth meminta Pemprov DKI mulai mengambil langkah antisipasi mulai dari sekarang sebelum terlambat. Pemprov DKI harus tegas kepada pelanggar pengambilan air tanah.

Menurut Kennet, prediksi Jakarta akan tenggelam dalam beberapa puluh tahun ke depan bukan isapan jempol. Ia berharap para ilmuwan atau para ahli di bidangnya bisa melakukan langkah-langkah terobosan terkait apa yang akan mengancam Jakarta ke depan.

"Para ahli harus bisa sepemikiran dalam menanggapi masalah perubahan iklim dan pemanasan global," ujar Kenneth dalam keterangannya, Senin (25/7/2022).

Pria yang akrab disapa Bang Kent melihat Jakarta saat ini masih dihadapkan dengan masalah lingkungan, mulai dari penurunan muka tanah akibat penyedotan air tanah yang tidak terkendali, kelangkaan air bersih, hingga ancaman banjir.



"Dalam beberapa dekade terakhir, masalah banjir sebagian didorong oleh pemompaan air tanah secara luas yang menyebabkan permukaan tanah menjadi menurun," tukasnya.

Berdasarkan beberapa perkiraan, kata dia, sebanyak 40 persen permukaan tanah Jakarta sekarang berada di bawah permukaan laut. Oleh karena itu, Pemprov DKI harus mulai mengambil langkah antisipasi mulai dari sekarang sebelum terlambat. Persoalan air bersih dan air tanah di Jakarta harus menjadi perhatian serius dan menjadi skala prioritas.

"Pemprov dalam hal ini harus bisa memenuhi kebutuhan air bersih warga dahulu, baru bisa menghentikan perizinan pemompaan air tanah. Harus menjadi perhatian yang serius dan jadikan langkah prioritas," tegas ," kata Ketua Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI PPRA Angkatan LXII itu.

Diketahui, Pemprov DKI akan memberlakukan aturan zonasi bebas air tanah per 1 Agustus 2023. Aturan pelarangan penggunaan air tanah tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 yang diteken Gubernur Anies Baswedan pada 22 Oktober 2021.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)