Dibayar Rp300.000 per Hari, 10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan

Selasa, 19 Juli 2022 - 21:44 WIB
loading...
Dibayar Rp300.000 per Hari, 10 Preman Kuasai Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi di Kebagusan
10 preman yang diamankan polisi karena menguasai dengan cara ilegak rumah Irjen (Purn) Polisi di Kebagusan, Jakarta Selatan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 10 preman yang melakukan penguasaan terhadap rumah Inspektur Jenderal (Irjen) Purnawirawan (Purn) Pol Bambang Daroendrijo di wilayah Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan . Para preman tersebut mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Hari Agung Julianto mengatakan, seluruh pelaku yang diamankan berinisial YS (53), IAE alias Igi (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), dan J (52).

“Tersangka YS mengajak teman-temannya yang lain berjumlah sembilan orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS,” katanya dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

YS melakukan penyekapan dan pendudukan paksa rumah tersebut sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni. Selanjutnya, korban yang diusir melaporkan hal tersebut ke polisi.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut untuk mengambil alih dan menjaga aset tanah dan bangunan dengan mendapatkan bayaran Rp300.000 per hari dari pemberi kuasa," kata dia.



Setelah menerima adanya laporan dugaan tindak pidana, kata dia, tim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka.

“Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” jelasnya .

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun penjara.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1287 seconds (0.1#10.140)