Edarkan Narkoba di Bekasi, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati

Selasa, 19 Juli 2022 - 06:44 WIB
loading...
Edarkan Narkoba di Bekasi, 2 Pengedar Ini Terancam Hukuman Mati
Polisi membekuk pengedar dan pengguna narkoba di wilayah hukum Bekasi. Foto/Dok Humas Polrestro Bekasi
A A A
BEKASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi membekuk dua pelaku berinisial BA (26) dan SS (33) setelah terbukti mengedarkan puluhan gram barang haram berjenis sabu di wilayah Bekasi. Pelaku sudah lama mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdiana menjelaskan penangkapan tersangka berasal dari hasil ungkap kasus berbeda dari periode Mei-Juli 2022.

”Dua tersangka ini kasusnya berbeda, begitu pula lokasi penangkapannya,” kata Dedi, Selasa (19/7/2022).

Dedi menceritakan, tersangka BA diamankan di sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Jatirangon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Kamis (23/6/2022) lalu. ”Kami dapat informasi, lalu kami lakukan penangkapan,” ucapnya.

Selain mengamankan BA, polisi juga menyita barang bukti sabu-sabu seberat 54,52 gram dan ganja seberat 32,36 gram. BA diduga menjadi bandar narkoba dan mengedarkannya di Kabupaten dan Kota Bekasi.



Sedangkan tersangka SS diamankan polisi pada Minggu (10/7/2022) lalu. Ia di gerebek polisi di pinggir jalan di kawasan Desa Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. SS tertangkap tangan tengah membawa sabu seberat 29,59 gram.

”Kalau tersangka kedua kami amankan di pinggir jalan di wilayah Tambun Selatan saat operasi pada jam setengah satu dini hari,” tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 dan Pasal 111 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau mati.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)