Main Keroyok Gara-gara Lampu Sein, 2 Pemuda Kresek Diciduk Polisi

Kamis, 14 Juli 2022 - 20:04 WIB
loading...
Main Keroyok Gara-gara Lampu Sein, 2 Pemuda Kresek Diciduk Polisi
Dua pemuda di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, digiring polisi lantaran terlibat aksi pengeroyokan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Dua pemuda di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, digiring polisi lantaran terlibat aksi pengeroyokan . Aksi yang dilakukan oleh MW (24) dan IR (19) itu terekam kamera CCTV milik sebuah minimarket pada Jumat, 17 Juni 2022.

"Aksi mereka terekam kamera CCTV di lokasi kejadian tepatnya di halaman sebuah minimarket di Desa Patrasana. Selang beberapa hari usai peristiwa, atau pada Rabu, pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging, Kamis (14/7/2022).



Kejadian pengeroyokan itu bermula saat korban yang saat itu membawa sepeda motor menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lampu sein. Keduanya pun terlibat cekcok.

"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.



Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi, sementara korban menepi di salah satu minimarket karena motornya mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa temannya dan langsung mengeroyok korban.



"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1230 seconds (0.1#10.140)