UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding

Rabu, 13 Juli 2022 - 08:33 WIB
loading...
UMP DKI Turun, KSPI Akan Gelar Aksi Besar-besaran Jika Pemprov Tak Ajukan Banding
KSPI akan melakukan aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) akan melakukan aksi besar-besaran apabila Pemprov DKI Jakarta tidak mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI dari Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

"KSPI meminta Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bila Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa, 12 Juli 2022 kemarin.

Dia mengatakan, wibawa Pemprov DKI dalam hal ini tidak boleh kalah oleh kepentingan sesaat dari pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap keputusan Gubernur mengenai UMP 2022.

Bilamana hal tersebut tetap dijalankan, maka setiap keputusan pemerintah bisa saja selalu di-PTUN-kan. Hal ini, lanjut Said Iqbal akan menimbulkan ketidakpastian bagi buruh dalam memenuhi kebutuhan hidup

"KSPI mendesak Gubernur DKI untuk tidak menjalankan putusan PTUN dan tetap memberlakukan UMP yang sudah ditetapkan kenaikannya sebesar 5,1 persen," katanya. Baca: PTUN Batalkan UMP DKI 2022, DPRD: Kita Terus Bersama Buruh agar Dapat Hak Layak

Said Iqbal menuturkan, Partai Buruh akan mendukung langkah pekerja terhadap persoalan yang ada di DKI Jakarta. "Di mana Partai Buruh bersama elemen serikat buruh dan serikat petani secara tegas menolak keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja termasuk aturanan turunannya, salah satunya PP 36/2021," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar Rp4.573.845 berdasarkan amar putusan yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)