4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Korupsi

Rabu, 06 Juli 2022 - 09:03 WIB
loading...
4 Pejabat di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi karena Tersandung Kasus Korupsi
Empat pejabat di daerah Kabupaten Tangerang ditangkap polisi terkait kasus dugaan tindak korupsi karena melakukan pemungutan liar program PTSL. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Empat pejabat di daerah Kabupaten Tangerang ditangkap polisi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi karena melakukan pemungutan liar program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ). Keempatnya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, keempat tersangka tersebut yakni AM selaku mantan Kades, SH mantan Sekretaris Daerah, FI selaku Kaur (kepala urusan) perencanaan dan MSE selaku mantan Kaur keuangan.

“Keempat pelaku melakukan pemungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di desa Cikupa Tahun 2020-2021,” kata Romdhon dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7/2022).

Diakui Romdhon, awal mula pihaknya mengetahui ada kecurangan ini dari informasi yang diperoleh pada 2020-2021, kemudian dikembangkan dengan melanjutkan penyelidikan secara maraton.



Alhasil, didapati para saksi dan korban berjumlah 1.316 orang dan menimbulkan kerugian mencapai Rp2 miliar. Hal ini dikarenakan agar bisa mendaftar dalam program PTSL, satu orang dikenakan biaya tambahan berkisar Rp500.000 hingga Rp1.500.000.

Dijelaskan Romdhon, mantan kepala desa tersebut berperan sebagai pemimpin dari ketiga tersangka lainnya.

Di sisi lain, untuk barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya yakni uang tunai Rp100 juta dan Rp150.000 kwitansi, flashdisk, buku tabungan, tanda pengenal, dan dokumen-dokumen lainnya.

Diakuinya, kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dan terus menyelidikinya.

“Jadi saya harapkan masyarakat yang ada di desa l terkait hal ini, agar membuat laporan bisa langsung ke polsek atau polres atau lewat para babin,” paparnya.

Diketahui keempat tersangka dijerat Pasal 12 huruf E UU Tindak Pidana Korupsi dan juncto pasal 55 KUHP yang diubah menjadi UU 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan minimal penjara 4 tahun, paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta, paling banyak Rp1 miliar.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)