Simak! PPDB Jenjang SD Kota Depok Dimulai Hari Ini
loading...
A
A
A
DEPOK - Hari ini pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Depok Tahun 2022 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dibuka. Prosesnya berlangsung selama lima hari. PPDB SD tahun ini menerapkan tiga jalur penerimaan.
Pertama, jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen. “Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen,” kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7/2022).
Ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk jalur ini tersedia kuota sebesar 5 persen.
PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. “Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” ungkapnya.
Sejumlah syarat yang harus diperhatikan antara lain usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.
Kemudian, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. “Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000,” ungkapnya.
Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli. Kemudian pengumuman 11 Juli. Lalu untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli. PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.
Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. ”Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutupnya.
Pertama, jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Kedua, jalur afirmasi dengan kuota 25 persen. “Terdiri dari siswa tidak mampu 15 persen dan inklusi 10 persen,” kata Ketua Pelaksana PPDB Kota Depok, Joko Soetrisno, Senin (4/7/2022).
Ketiga adalah jalur perpindahan orang tua atau anak Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK), PTK ber-NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Untuk jalur ini tersedia kuota sebesar 5 persen.
PPDB jenjang SD dilakukan berdasarkan zonasi dengan prioritas anak usia minimal enam tahun pada 1 Juli 2022. “Sistem PPDB dilaksanakan secara semi online,” ungkapnya.
Sejumlah syarat yang harus diperhatikan antara lain usia anak harus 7 tahun. Calon peserta didik usia di bawah 7 tahun memiliki Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB) atau ijazah Taman Kanak-Kanak (TK) atau Raudhatul Athfal (RA) atau kelompok Bermain (KB) atau setara PAUD.
Kemudian, memiliki Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali. “Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2021, serta menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua/wali calon peserta didik bermaterai Rp 10.000,” ungkapnya.
Proses PPDB SD dimulai dengan pendaftaran 4-8 Juli. Kemudian pengumuman 11 Juli. Lalu untuk daftar ulang dilaksanakan pada 13-14 Juli. Awal tahun pelajaran pada 18 Juli. PPDB diawali dengan pendaftaran yang dilanjutkan dengan seleksi persyaratan.
Selanjutnya seleksi usia 7 tahun prioritas dalam zonasi 2 Km. ”Jika kuota belum tercapai dilakukan seleksi Sertifikat Tanda Serta Belajar (STSB), usia 7 tahun dalam zonasi 3 Km. Kalau memenuhi syarat peserta didik dapat bersekolah di sekolah yang dituju,” tutupnya.
(ams)