Roy Suryo Tegaskan Akunnya Tidak Disita dan Kasusnya Belum Naik Penyidikan

Jum'at, 01 Juli 2022 - 10:27 WIB
loading...
Roy Suryo Tegaskan Akunnya Tidak Disita dan Kasusnya Belum Naik Penyidikan
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo membantah jika kabar akun Twitter miliknya @KRMTRoySuryo2 disita polisi. Roy pun menegaskan kasusnya belum naik ke penyidikan.

"Itu hoaks," ungkap Roy di Polda Metro Jaya , Kamis, 30 Juni 2022. Roy menuturkan, belum ada penyitaan akun Twitter miliknya yang dilakukan penyidik.

Hingga saat ini akun miliknya itu masih bisa digunakannya secara normal. "Ya enggak apa-apa saya sih senyum saja. Yang jelas saya sih akun saya masih ada," tuturnya.

Tidak hanya membantah penyitaan akun, Roy melanjutkan, jika status dirinya naik menjadi penyidikan atas kasus dua laporan polisi kasus meme stupa Candi Borobudur tidak benar.

"Saya perlu tegaskan sampai saat ini status saya sebagai saksi dari pelapor. Saya belum terima satu pun pemberitahuan soal itu, saya dengar saya dilaporkan. Tapi saya belum terima yang lain. Saya belum terima apa pun apalagi menjadi tersangka," ujar Roy.

Sementara itu, pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan perihal penyitaan akun Twitter milik kliennya. Pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan polisi perihal kabar tersebut.

"Mengenai itu nanti kita koordinasi. Saat ini kita belum ada koordinasi mengenai hal tersebut. Belum bisa kita komentar lebih jauh karena ini masalah hukum. Tentunya kita hormati dan kita ikuti proses hukum ini dan kita yakin Polri profesional," terang Pitra.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menyita akun Twitter Roy Suryo @KRMTRoySUryo2. Akun tersebut diketahui digunakan oleh Roy Suryo untuk mengunggah meme patung Sang Budha di Candi Borobudur yang diedit menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

"Benar akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 disita," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Rabu (30/6/2022).

Zulpan menuturkan, dalam kasus tersebut Roy Suryo melakukan dugaan tindak pidana penistaan agama. Hal itu dilakukan setelah penyidik menaikkan status penyidikan pada dua laporan di Polda dan Bareskrim Polri.

Terdapat dua laporan yang telah dinaikan statusnya. Dari kedua laporan tersebut, pertama laporan oleh Kurniawan Santoso dengan LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Laporan kedua oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu pada 20 Juni 2022 dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

"Artinya dua laporan polisi yang telah dipelajari dan juga dilakukan pemeriksaan, dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena telah memenuhi adanya unsur pidana di dalamnya," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

Penyidik Polda Metro juga telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP Sidik/2957/VI/Ditreskrimsus tanggal 28 Juni 2022.

"Selain menaikan status penyidikan polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi-saksi, penyitaan barang bukti. Polisi juga akan membuat permohonan penetapan penyitaan, pemeriksaan digital forensik, kemudian juga kita akan mengirimkan bukti ke laboratorium untuk uji forensik," jelasnya.

Sejumlah Pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo di antara Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)