Direhabilitasi, DJ Joice Wajib Lapor ke BNNK Jaksel

Kamis, 30 Juni 2022 - 17:22 WIB
loading...
Direhabilitasi, DJ Joice Wajib Lapor ke BNNK Jaksel
Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan Desi Wijayanti. Foto: MNC Portal Indonesia/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional ( BNN ) Kota Jakarta Selatan menerima asessmen proses rehabilitasi Annisa Chairunnisa atau yang dikenal DJ Joice bersama tiga temannya, IS, NU, dan FE. Meski begitu, DJ Joice Cs tetap diharuskan wajib lapor ke BNNK Jakarta Selatan.

"Oleh karena rawat jalan, mereka wajib lapor ke kami satu minggu satu kali datang ke BNNK Jaksel untuk menjalani konseling dengan dokter dan konselor di kami," ujar Kasi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan Desi Wijayanti kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, DJ Joice bersama 3 rekannya tidak harus menjalani rawat inap melainkan proses rehabilitasinya secara rawat jalan dan tak ditahan. Meski begitu, kata dia, DJ Joice harus tetap melapor ke BNNK Jakarta Selatan setiap minggunya bersamaan dengan menjalani proses rehabilitasi tersebut.



"DJ Joice lima kali pertemuan dan dua temannya (NU dan FE), sedangkan untuk satu temennya Irfan (IS), itu agak kecenderungannya berat sehingga delapan kali pertemuan," tuturnya.

Dia menambahkan, proses rehabilitasi itu dilakukan pasca polisi mengajukan asessmen terhadap DJ Joice dan tiga tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu lainnya. Setelah disetujui BNNK Jakarta Selatan, polisi lantas menyerahkan DJ Joice dan tiga rekannya itu ke BNNK Jakarta Selatan pada Kamis (30/6/2022) guna direhabilitasi.

"Hari ini itu serah terima, kan Pak Kasat (Narkoba Polres Jaksel) itu bersurat minta asessmen dan sudah kita lakukan asessmen, kemudian kita balas asessmen itu ke Pak Kasat lalu Pak Kasat menyetujui dengan rekomendasi kita, dengan menyelesaikan semua proses ke kepolisian lalu diserahkan ke kami untuk menjalani rehabilitasi," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)