Imbas Isu SARA, Wagub DKI: Perizinan Holywings Dicabut, Tak Bisa Dibuka Lagi

Kamis, 30 Juni 2022 - 13:56 WIB
loading...
Imbas Isu SARA, Wagub DKI: Perizinan Holywings Dicabut, Tak Bisa Dibuka Lagi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Razia Patria (Ariza). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Razia Patria (Ariza) menegaskan Holywings (HW) yang tengah dicabut izinnya tidak bisa kembali dibuka. Pasalnya, hal itu telah banyak menyebabkan persoalan, termasuk isu sara dan perizinan.

Ariza mengatakan, kasus HW memang bermula dari penistaan agama, sehingga sudah ditetapkan enam tersangka oleh pihak kepolisian. Kemudian, ditemukan banyaknya perizinan yang belum dipenuhi seperti operasional bar, minuman keras yang dijual di tempat, tanpa izin.

”Holywings sudah dicabut izinnya, tidak bisa dibuka, itu juga ada masalah penistaan agama, jadi semua harus perhatikan izin dan syarat-syarat, dan jangan ada lagi kasus-kasus SARA,” kata Ariza, Kamis (30/6/2022).

Ariza menambahkan, dengan banyaknya kasus yang merembet dari HW, Ia meminta seluruh pihak baik instansi maupun pemilik kafe, turut menaati aturan serta melengkapi surat perizinan yang berlaku.



”Atas dasar itu lah kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin2nya. kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi. untuk semuanya,” ucapnya.

Seperti diketahui, General Manager Project Company Holywings Yuli Setiawan meminta maaf kepada masyarakat usai perusahaannya membuat gaduh masyarakat terkait promosi miras berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Menurutnya, promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria, tanpa diketahui manajemen.

”Kami minta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. Khususnya, kepada umat Islam dan Nasrani, maupun kepada seluruh umat beragama, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan,” tegasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)