Wanita Tewas di Indekos Serpong, Polisi: Pelaku Tusuk Korban 9 Kali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga orang tersangka pelaku pembunuhan sadis wanita berinisial SL (35) yang mayatnya ditemukan di indekos Jalan Bhayangkara, RT02 RW05, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangerang Selatan. Pelaku menusuk korban sebanyak sembilan kali saat hendak mengambil handphone.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AJL, J, dan S. Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu pelaku eksekutor AJL (38) hendak mengambil barang berupa handphone milik korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan.
"Pelaku menusuk sebanyak sembilan kali di perut," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Saat melakukan perlawanan korban berteriak untuk meminta tolong. Tetangga korban yang mendengar adanya teriakan dari kosan SL menghampiri dan menyaksikan korban dalam keadaan kritis.
"Korban tidak tertolong," ujarnya.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah.
"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah.
Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Sementara, dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah AJL, J, dan S. Pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu 25 Juni 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu pelaku eksekutor AJL (38) hendak mengambil barang berupa handphone milik korban. Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku yang telah mempersiapkan senjata tajam membunuh korban dengan sembilan tusukan.
"Pelaku menusuk sebanyak sembilan kali di perut," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Saat melakukan perlawanan korban berteriak untuk meminta tolong. Tetangga korban yang mendengar adanya teriakan dari kosan SL menghampiri dan menyaksikan korban dalam keadaan kritis.
"Korban tidak tertolong," ujarnya.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah pisau dan gagang pisau yang masih bersimbah darah.
"Satu buah gagang pisau berwarna merah masih bersimbah darah dan sebilah mata pisau yang masih bersimbah darah," jelasnya.
Sementara dua tersangka lainnya berinisial J penadah dan satu tersangka berinisial S merupakan perantara pelaku dan penadah.
Tersangka AJL disangkakan dengan Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. Sementara, dua tersangka lainnya J dan S disangkakan dengan Pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
(mhd)