Kasus Promo Miras, Holywings Ogah Berikan Pendampingan Hukum ke Tim Kreatifnya

Rabu, 29 Juni 2022 - 10:51 WIB
loading...
Kasus Promo Miras, Holywings Ogah Berikan Pendampingan Hukum ke Tim Kreatifnya
Pemkot Bekasi pantau Holywings Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Pihak manajemen dari Holywings tidak memberikan pendamping hukum terhadap pegawainya yang melakukan promo penjualan minuman keras (miras). Hal ini menyusul ditetapkannya enam tersangka tim kreatif dalam promo miras tersebut.

”Enggak kayanya dari Holywings,” kata General Manager Holywings Yuli Setiawan di Holywings Kota Bekasi, Selasa (28/6/2022) malam.

Yuli menjelaskan keenam tersangka tersebut kini juga langsung dipecat secara otomatis. Alasannya, keenam orang tersebut menggunakan isu sensitif SARA dalam operasional Holywings.



”(dipecat) Sudah pasti secara otomatis. Perusahaan melarang karyawan itu menggunakan isu yang bersinggungan suku ras agama dan antar golongan itu ada kok aturannya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promosi miras berbau SARA, yang dilakukan tim kreatif Holywings di media sosial. Kini, keenam orang tersebut dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

”Keenam tersangka, yakni EJD (27), NDP (36), DAD (27), EA (22), A (25), dan AAM (25) kami kenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, Jumat (24/6/2022).
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1210 seconds (0.1#10.140)