Polisi Diminta Jerat Manajemen Holywings Terkait Promosi Miras Berbau SARA

Senin, 27 Juni 2022 - 18:15 WIB
loading...
Polisi Diminta Jerat Manajemen Holywings Terkait Promosi Miras Berbau SARA
Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama.Foto/SINDOphoto/Dok
A A A
JAKARTA - DPP KNPI meminta kepolisian juga menindak manajemen Holywings terkait kekisruhan promosi minuman keras (miras) berbau SARA. Ini dilakukan agar ada efek jera kepada siapa pun yang memperolok agama dan kepercayaan orang lain.

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama mengatakan, promosi miras berbau SARA yang dilakukan Holywings telah membuat resah masyarakat. Oleh karenanya, Haris pun meminta kepolisian juga menindak pemilik usaha Holywings.

"Pemilik usaha Holywings juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar ada efek jera," kata Haris kepada wartawan Senin (27/6/2022).
Haris menuturkan, manajem Holywings dapat dijerat pasal berlapis yakni Pasal 14 Ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP. Kemudian Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Kepada Kapolri agar kasus Holywings ini jadi atensi khusus pihak kepolisian untuk menindak pemilik usaha tersebut. Jangan pernah takut siapa pun di balik Holywings. Kami pemuda berada dalam barisan menegakkan kebenaran," ujarnya.

Haris melanjutkan, kontroversi lain yang dilakukan Holywings ialah menjual miras secara terang benderang dan banyak kasus lainnya yang terjadi."Apa manfaat Holywings bagi bangsa ini? apa yang dilakukan Holywings hanya merusak generasi muda bangsa Indonesia dengan menjual miras," ujarnya.

Haris pun menginstruksikan kepada DPD KNPI Provinsi seluruh Indonesia untuk membuat laporan kepolisian atas kasus penistaan agama ini. "Agar kasus ini jadi pelajaran kepada siapa pun untuk menjaga harmonisasi antar-umat beragama", kata Haris.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1918 seconds (0.1#10.140)