Soal Penutupan Holywings di Jakarta, Begini Kata Satpol PP DKI

Senin, 27 Juni 2022 - 14:10 WIB
loading...
Soal Penutupan Holywings di Jakarta, Begini Kata Satpol PP DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin bakal melakukan penindakan tegas, seperti penutupan terhadap tempat usaha yang melanggar Perda, tak terkecuali Holywings. Foto: Dok/MNC Portal
A A A
JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pihaknya bakal melakukan penindakan tegas, seperti penutupan terhadap tempat usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran Perda, tak terkecuali Holywings . Namun, penindakan tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang ada.

"Sesuai Perda pelanggarannya, kita juga tidak semena-mena untuk melakukan penutupan-penutupan," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, terkait kemungkinan penutupan pada semua tempat usaha Holywings di Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta bertindak bersama dengan Dinas Parekraf DKI Jakarta. Sejauh ini, Dinas Parekraf DKI Jakarta pun telah menerapkan sanksi pada Holywings berupa teguran tertulis.

"Apapun pelanggarannya, maka sanksinya sesuai pelanggarannya. Kita melihat dari sisi, kegiatan apa yang dia langgar, maka kegiatan yang dilanggar itu ada aturannya, sanksi apa yang dikeluarkan sudah ada secara teknis," tuturnya.



Dia menambahkan, pihaknya tak pernah bertoleransi dalam penindak tegas tempat usaha yang melanggar Perda dan Pergub. Maka itu, Satpol PP DKI Jakarta juga meminta pada masyarakat untuk melaporkan melalui aplikasi JAKI manakala menemukan tempat usaha yang melakukan pelanggaran aturan tersebut, tak terkecuali tempat usaha Holywings agar bisa ditindak.

"Laporkan, kita Pemprov DKI punya aplikasi JAKI, sampaikan di sana. Tempat mana yang melanggar, pasti kami akan tindaklanjuti, apabila betul, laporan pengaduan itu kita tindak," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1955 seconds (0.1#10.140)