MUI Minta Polisi Ungkap Motif 6 Karyawan Holywings Promosi Miras Berbau SARA

Minggu, 26 Juni 2022 - 09:02 WIB
loading...
MUI Minta Polisi Ungkap Motif 6 Karyawan Holywings Promosi Miras Berbau SARA
MUI mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Selatan menangani kasus promosi minuman berbau SARA yang dilakukan Holywings.Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Selatan menangani kasus promosi minuman berbau SARA yang dilakukan Holywings . MUI mengecam keras tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Deding Ishak mengatakan, MUI mengapresiasi gerak cepat Polres Jakarta Selatan yang telah menetapkan 6 pegawai Holywings atas dugaan penistaan agama dan mengumbar kebencian yang bernuansa SARA.

“MUI mengecam keras tindakan Holywings yang mengumbar kebencian bernuansa SARA. Kami mengapresiasi pihak Polres Jakarta Selatan yang responsif cepat menetapkan tersangkanya,” kata Deding dalam laman resmi MUI, Minggu (26/6/2022).

Deding menuturkan, para tersangka bisa dijerat Undang-Undang Penistaan Agama serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)."Kami meminta kepada penegak hukum untuk memproses kasus ini secara tuntas, termasuk motif dari kasus ini," tuturnya.

Menurut Deding, dengan banyaknya kasus penistaan agama, hal ini menjadi bagian dari grand design untuk merusak kehidupan beragama, sekaligus kerukunan dan persatuan bangsa ini.

“Ini masalah serius. Tidak boleh dianggap sepele. Pemerintah dan penegak hukum harus ajeg dan konsisten dalam penegakkan hukum,” jelasnya.
Deding melanjutkan, proses hukum terhadap para pelaku harus memberikan efek jera dan jangan ada pertimbangan politis, apalagi bisnis atau ekonomi. Sehingga, diharapkan akan memberikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

MUI juga mendukung Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan Holywings. “Kami mendukung Pemprov DKI yang akan memberikan sanksi tegas penutupan restoran Holywings apabila tetap tidak mengindahkan teguran 3 kali,” pungkasnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1683 seconds (0.1#10.140)