Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok

Jum'at, 24 Juni 2022 - 17:53 WIB
loading...
Ini Lima Penghasilan yang Diterima PNS Selain Gaji Pokok
Selain gaji pokok, PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh berbagai jenis tunjangan dalam pekerjaannya. Foto DOK SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selain gaji pokok, PNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga memperoleh berbagai jenis tunjangan dalam pekerjaannya. Dalam hal ini, besaran tunjangan yang didapatkan berbeda-beda. Tergantung pada jenis golongannya hingga jabatan yang diembannya.

Bagi sebagian orang, hal inilah yang kerap menjadi daya tarik tersendiri dari PNS. Maka tak heran apabila pendaftar CPNS setiap tahunnya selalu banyak diminati dan diperebutkan.

Baca juga : Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja

Lantas, apa sajakah penghasilan PNS selain gaji pokok? Berikut beberapa diantaranya :

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan didapatkan oleh PNS yang menjabat dalam posisi tertentu atau bisa dibilang hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Untuk besarannya sendiri, terendah ada di angka Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA, Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVA, hingga yang tertinggi Rp 5,5 Juta untuk eselon IA.

2. Tunjangan Kinerja

Tunjangan Kinerja ini memiliki besaran yang berbeda-beda. Tergantung pada posisi jabatan serta instansi tempatnya bekerja.

Sebagai contoh, tunjangan kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Besaran tunjangan kinerja tertinggi adalah Rp 117.375.000 untuk jabatan Eselon I. Sedangkan yang terendah adalah Rp 5.361.800 untuk jabatan Pelaksana.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1286 seconds (0.1#10.140)