Gelapkan Uang Perusahaan Rp660 Juta, Ibu 1 Anak di Tangerang Dicokok Polisi

Senin, 20 Juni 2022 - 19:40 WIB
loading...
Gelapkan Uang Perusahaan Rp660 Juta, Ibu 1 Anak di Tangerang Dicokok Polisi
Seorang wanita berinisial MSM (39) diamankan Satreskrim Polresta Tangerang dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan yang terletak di Kabupaten Tangerang. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Seorang wanita berinisial MSM (39) diamankan Satreskrim Polresta Tangerang dengan tuduhan penggelapan uang perusahaan yang terletak di kawasan Jalan Raya Serang, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.



"Awal mula perusahaan curiga ketika sedang melakukan audit. Dimana, jumlah pemasukan tidak sesuai dengan jumlah barang yang keluar," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini, Senin (20/6/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, MSM tidak menyangkal tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun ia menyangkal dana yang digelapkannya mencapai Rp660 juta sebagaimana dilaporkan perusahaan.



"Kalau laporan yang kami dapat, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp662.055.000. Namun saat diperiksa, terlapor mengaku tidak menggelapkan uang perusahaan sebesar itu," paparnya.

Pelaku mengaku hanya menggunakan uang perusahaan sebesar Rp125 juta untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya itu, ibu satu anak ini dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Penggelapan.

"Untuk ancaman hukumannya 5 tahun," tandasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)