Ditipu Tentara Amerika Gadungan Modus Love Scamming, WNI Kehilangan 20 Juta Dolar

Rabu, 15 Juni 2022 - 18:43 WIB
loading...
Ditipu Tentara Amerika Gadungan Modus Love Scamming, WNI Kehilangan 20 Juta Dolar
Polda Metro Jaya berhasil menangkap WN Nigeria modus penipuan bermodus Love Scamming yang sebabkan kerugian hingga 20 juta USD. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku modus penipuan bermodus 'Love Scamming' yang sebabkan kerugian hingga 20 juta USD atau sekitar Rp2,4 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, dua pelaku berinisial CS dan UT tersebut dibekuk polisi di wilayah Jakarta Utara pada beberapa waktu lalu.

”Pelaku dalam kasus penipuan 'Love Scamming' ini ada dua, yang pertama CS merupakan WNI dan satu lagi adalah UT yang merupakan warga negara Nigeria,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (15/6/2022).

Zulpan menjelaskan, dalam menjalankan aksi penipuan bermodus 'Love Scamming', kedua partner kejahatan tersebut mengaku memiliki uang dollar sebanyak 20 juta USD yang tersimpan di luar negeri.

Kemudian mereka berkomunikasi dengan korban dan meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang agar uang 20 juta USD itu bisa dikirimkan ke Indonesia, yang mana setelah uang tersebut sampai di Indonesia, maka korban akan mendapat komisi sebesar 30 persen.

Dalam mencari korbannya, para pelaku ini memulai praktiknya dengan cara berkomunikasi di media sosial Instagram. Kemudian, setelah terjalin komunikasi yang intens, pelaku kemudian mengaku sebagai tentara Amerika yang akan ditugaskan ke Afghanistan.

Namun menolak dan berniat mengundurkan diri dari militer dengan bermodalkan uang 20 juta USD yang tersimpan di Syria. ”Karena hal tersebut lah, si korban ini mau berkomunikasi secara intens dan percaya akan tawaran dari pelaku ini,”sambungnya.

Setelah korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku hingga mencapai jumlah Rp2,4 miliar. Pelaku ini kembali meminta sejumlah uang dengan dalih uang tersebut telah tiba di Indonesia, namun disita oleh Bea Cukai karena ada giat razia Kepolisian.

”Jadi, pelaku ini berdalih bahwa uang tersebut telah tiba di Indonesia, namun disita Bea Cukai karena tidak memiliki dokumen. Dan dari sini lah korban mulai sadar bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh pelaku,” ucapnya.

Dari penangkapan dan pengungkapan kasus ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mulai dari beberapa unit handphone, kemudian buku tabungan, serta laptop yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar, kemudian kita kenakan juga Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar, serta dipersangkakan juga dengan Pasal 378 dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4296 seconds (0.1#10.140)