Ditangkap Jajaran Polda Metro di 3 Kota, Begini Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin

Minggu, 12 Juni 2022 - 17:43 WIB
loading...
Ditangkap Jajaran Polda Metro di 3 Kota, Begini Peran 4 Petinggi Khilafatul Muslimin
Dua tersangka yang juga petinggi Ormas Khilafatul Muslimin tiba di Polda Metro Jaya, Minggu (12/6/2022). Foto: MNC Portal Indonesia/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Empat pimpinan pusat organisasi Khilafatul Muslimin kembali ditangkap setelah sebelumnya pendiri organisasi tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan, empat orang pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin yang telah ditangkap pada kisaran waktu 11 Juni 2022, di tiga daerah berbeda. Keempat orang tersebut yakni AA, IN, F, dan SW.

"Penangkapan ke empat orang ini merupakan hasil pengembangan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap pimpinan tertinggi khilafatul muslimin saudara Abdul Qadir Hasan Baraja," terang Zulpan saat jumpa pers, Minggu (12/6/2022).

Zulpan menjelaskan, peran dari keempat orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. AA seorang yang berperan sebagai sekretaris pusat, ditangkap di Bandar Lampung.

"Perannya sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi," kata Zulpan.



Selanjutnya IN yang ditangkap di Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin.

Sedangkan untuk tersangka berinisial F yang ditagkap polisi di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.

Lalu, tersangka keempat yakni SW yang ditangkap di Bekasi, memiliki peran selaku pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.

"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA, IN, dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," tambahnya.

Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1821 seconds (0.1#10.140)