BPOM Ungkap 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor dengan Omzet Miliaran Rupiah

Jum'at, 10 Juni 2022 - 16:55 WIB
loading...
BPOM Ungkap 2 Pabrik Tahu Berformalin di Bogor dengan Omzet Miliaran Rupiah
BPOM ungkap 2 pabrik tahu berformalin yang beroperasi di Kabupaten Bogor dan beromzet miliaran rupiah per tahun. Foto: MNC Portal/Putra Ramadhani A
A A A
BOGOR - Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) mengungkap dua pabrik tahu yang menggunakan formalin di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Omzet yang dihasilkan dari kedua pabrik tersebut mencapai miliaran rupiah per tahun.

"Hari ini kami konferensi pers salah satu temuan yang dikaitkan untuk bahan berbahaya ini di jalur pangan. Utamanya ini adalah formalin, ini temuan yang cukup besar saya kira dan sangat strategis. Jadi ternyata masih kita temukan fasilitas produksi tahu yang masih menggunakan pengawet formalin," kata Kepala BPOM Penny K Lukito di Bogor, Jumat (10/6/2022).

Penny mengatakan, temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya industri atau pabrik tahu yang mencurigakan. Dari situ, pihaknya melakukan pendalaman bersama Polda Jawa Barat dan Kejatu Jawa Barat terkait infromasi tersebut.

"Jadi ada laporan masyarkaat masuk ke BPOM. Penyidik kami melakukan investigasi ke lapangan dan ditemukan seperti yang disebutkan tadi, pabrik yang satunya berjarak sekitar 100 meter dari sini," jelasnya.

Dari lokasi pertama, ditemukan sebanyak 8 kilogram formalin serbuk 30 kilogram formalin cair, 4.000 potong tahu. Kemudian, di lokasi kedua menemukan 60 kilogram formalin cair, 11.500 potong tahu serta 500 liter air mengandung formalin dan lainnya.

"Dari aspek perizinan legalitas, dari proses industri ini juga tidak legal. Sebetulnya kira bisa dari situ ya, jadi dari berapa akses juga bisa. Jadi kalau siapapun yang memiliki industri atau usaha harus dimulai dari izin usahanya dulu nah kalau ijin usahanya ada legal jusru Badan POM bisa mendampingi. Tapi ini indstrinya juga sudah tidak legal jadi memang sudah unsur kejahatan, kami kategorikan produk kejahatan Deputi Lenindakan yang akan bergerak," ungkapnya.



Kepala Balai Besar POM Bandung Sukriadi Darma mengatakan, dari kedua pabrik tersebut pihaknya mengamankan dua orang sebagai pemilik berinisial S (35) da N (48). Keduanya masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Mudah-mudahan besok kita bisa gelar perkara agar bisa menetapkan tersangka. Untuk pabrik kita akan lakukan penghentian kegiatan nanti akan bekerja sama dengan Pemda Kabupaten Bogor. Kemudian untuk produksinya akan kita hentikan. Terutama karena kita sudah mendapatkan formalin. Ancamannya berdasarkan UU Nomor 18 2012 tentang pangan di Pasal 136 itu ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara atau denda Rp 10 milyar. Kita sudah menemukan beberapa alat bukti untuk nanti memperkuat saat proses projusticia," ucap Sukriadi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pabrik tersebut menjual atau mengedarkan tahu ke sejumlah pasar di wilayah Bogor, Tangerang, dan Jakarta. Adapun omset dari kedua pabrik tahu berformalin tersebut mencapai milyaran rupiah dalam setahun.

"Produksinya (di sana) 1 sampai 2 ton, kemudian Rp2 sampai Rp3,5 miliar per tahun (omzetnya). Kalau ini Rp1,5 miliar (omzetnya). Produksinya 700 kilogram per hari di sini, di sana 1 sampai 2 ton," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1819 seconds (0.1#10.140)