Polisi tetapkan Al dan S tersangka kasus Holly

Kamis, 10 Oktober 2013 - 09:47 WIB
Polisi tetapkan Al dan S tersangka kasus Holly
Polisi tetapkan Al dan S tersangka kasus Holly
A A A
Sindonews.com - Dua orang yang diamankan penyidik Polda Metro Jaya terkait tewasnya Holly Angela Hayuk di kamar Apartemennya di Kalibata City, Jakarta Selatan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni AL dan S ditangkap penyidik di dua tempat yang berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Slamet Riyanto menegaskan, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitan kematian Holly.

Kendati belum dapat menjabarkan peran keduanya, Riyanto menuturkan, mereka terbukti turut serta dan ambil andil dalam kasus tewasnya perempuan asal Salatiga, Jawa Tengah tersebut.

"Saya belum mendalami profil keduanya, tapi yang jelasnya mereka pelaku," kata Riyanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (10/10/2013).

Sebelumnya, polisi menangkap AL di rumahnya di Perumahan Griya Laras Asri, Blok B1, No. 7, Desa Tonjong, Bojong Gede, depok, Senin 7 Oktober 2013 sekira pukul 04.00 WIB. Sedangkan S ditangkap di Karawang, Jawa Barat, Rabu 9 Oktober 2013 dini hari kemarin.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 9 Tower Ebony Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin 30 September 2013 pukul 23.10 wib.

Korban yang terjun dari lantai sembilan tersebut adalah El Riksi Yudhistira (34), korban tewas karena luka berat di dada sebelah kiri akibat benturan.

El Riski mempuyai tinggi bada 165 badan agak gemuk berat badan diperkirakan diatas 80 kg diduga melompat dr lantai 9 kemudian badannya membentur teras lantai dasar mengalami luka pada Dada sebelah kiri dan dahi dekat kening dan perut bagian bawah dekat puser.

Selain itu pada saat bersamaan, di kamar E09 AT, lantai 9, Tower Ebony, yang diduga tempat korban melompat, ada sesosok mayat perempuan ditemukan dalam kondisi terikat dan bersimbah darah. Diketahui korban bernama Holly Angela Hayu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5534 seconds (0.1#10.140)