Motif Pembunuhan Korban Ditenggelamkan di Danau Legok karena Kakaknya Ditawar Rp300 Ribu

Kamis, 02 Juni 2022 - 21:43 WIB
loading...
Motif Pembunuhan Korban Ditenggelamkan di Danau Legok karena Kakaknya Ditawar Rp300 Ribu
Motif pembunuhan Suherlan ditenggelamkan di danau Legok, Tangerang karena pelaku sakit hati kakak perempuannya ditawar Rp300 ribu untuk memuaskan hasrat seksual. Polisi menangkap dua pelaku yakni SY (53) dan MYN (18). Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Motif pembunuhan korban Suherlan yang ditenggelamkan di danau Legok, Kabupaten Tangerang karena pelaku sakit hati kakak perempuannya ditawar Rp300 ribu untuk memuaskan hasrat seksual . Polisi telah menangkap dua pelaku yakni SY (53) dan MYN (18).

"Motif pelaku sakit hati karena perkataan korban yang melecehkan kakak pelaku," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Mayat Dalam Karung di Danau Gawir Tangerang Diduga Korban Pembunuhan

Peristiwa bermula ketika tersangka dan korban bersama-sama di kediaman korban. Ketiganya menonton video porno pada sebuah handphone milik SY.

Saat asyik menonton tiba-tiba korban mengatakan sesuatu yang tak senonoh hingga membuat pelaku naik pitam. Korban mengatakan bahwa dia meminta kakak perempuan pelaku memuaskan hasrat seksual dengan imbalan Rp300 ribu.

Atas ucapan tersebut pelaku langsung mengambil kapak untuk membunuh korban. Atas reaksi pelaku, Suherlan sempat meminta maaf karena hanya becanda.

"Langsung menghajar dengan kapak meski korban sempat teriak meminta maaf karena hanya becanda," kata Zulpan.
Baca juga: Kesal Truk Tanah Parkir Sembarangan, Warga Legok Tangerang Blokade Jalan

Polisi menemukan sejumlah alat bukti di antaranya satu barbel beton, karung, plastik hitam, lakban putih, tali karet, sepatu, lakban, flashdisk berisi rekaman CCTV, serta satu sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1845 seconds (0.1#10.140)