Kasus perusakan PN Depok dilimpahkan ke Polda Metro

Rabu, 18 September 2013 - 12:00 WIB
Kasus perusakan PN Depok dilimpahkan ke Polda Metro
Kasus perusakan PN Depok dilimpahkan ke Polda Metro
A A A
Sindonews.com - Setelah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Depok, Rudi Samin, sejauh ini sudah ada tiga tersangka kasus perusakan ruang Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok kemarin.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka yaitu Sf (30), warga Bogor dan TA, warga Danau Batur, Kelurahan Abadijaya, Sukmajaya, Depok.

"Kita sudah amankan satu orang lagi (Rudisam). Jadi sudah tiga tersangka yang diamankan," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba, Rabu (18/9/2013).

Rudisam diamankan polisi sekitar pukul 23.00 WIB. Namun kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. "Karena kita lihak eskalasinya besar jadi dilimpahkan ke sana (Polda)," tegasnya.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 170 KHUP tentang pengerusakan. Ancaman hukuman diatas lima tahun. Sedangkan jumlah saksi yang diperiksa sudah tujuh orang.

"Lima dari PN, dua dari kita (polisi)," tutup Ronald.

Baca juga: Rudi Samin: Urusan gugat-menggugat belakangan
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5031 seconds (0.1#10.140)