Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Didenda Rp500.000

Selasa, 31 Mei 2022 - 07:50 WIB
loading...
Bakar Sampah Sembarangan, Warga Kebagusan Didenda Rp500.000
DLH DKI Jakarta memberikan sanksi denda Rp500.000 kepada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan, karena membakar sampah sembarangan. Foto: Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada seorang warga Kebagusan, Jakarta Selatan , berinisial AR. Pasalnya, AR mem bakar sampah sembarangan sehingga dirinya didenda Rp500.000.

Dalam infografis akun Instagram @dinaslhdki menyebut, AR kedapatan membakar sampah sembarangan pada Kamis 19 Mei 2022. AR dinilai melanggar Pasal 130 ayat 1b Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dan menyebabkan pencemaran udara.

"Dari AR kita belajar kalau penting banget untuk lebih bijak dan tidak bisa sembarangan dalam mengelola sampah. Pembakaran sampah secara terbuka dapat menyebabkan bahan-bahan kimia berbahaya dengan mudah menyebar lewat udara, dan mungkin bisa bikin kita didenda sama pemerintah!" tulis slide ketiga infografis yang dikutip, Selasa (31/5/2022).

Kemudian, dalam infografis menyebut sampah jenis apa pun jika dibakar akan menimbulkan polutan beracun, dari CO hingga VOC.



"Sampah jenis apa pun, baik plastik, kayu, kertas daun, maupun kaca, akan melepaskan banyak polutan beracun, yakni partikulat (PM 2,5 atau PM10) CO, SO2, NOX, dan VOC," tuturnya.

Lebih lanjut, sampah yang dibakar juga menghasilkan residu abu yang mengandung racun. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan.

"Selain asap, membakar sampah secara terbuka akan menghasilkan residu abu beracun, seperti merkuri, timbal dan arsen. Residu tersebut dapat membahayakan kesehatan, membunuh tanaman," tandasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1762 seconds (0.1#10.140)