Fakta Sidang, Guru Ngaji yang Cabuli 10 Siswi Sering Tonton Video Artis Seksi Tengah Malam

Senin, 30 Mei 2022 - 21:45 WIB
loading...
Fakta Sidang, Guru Ngaji yang Cabuli 10 Siswi Sering Tonton Video Artis Seksi Tengah Malam
Sidang terhadap MMS (52), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Sidang terhadap MMS (69), oknum guru ngaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah anak digelar kembali di Pengadilan Negeri Depok. Fakta persidangan baru terkuak jika terdakwa sering menonton video artis seksi tengah malam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio R. Rahmatu mengatakan, pada sidang kali ini ada tiga saksi ahli yang dihadirkan. Mereka adalah dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Sukanto Anggia Widyasari, Niken Budi, dan Kesty Rama Danty.

“Mereka adalah ahli dari keilmuan kedokteran yang memberikan keterangan sesuai mendukung dengan apa yang telah didakwakan oleh JPU,” kata Andi, Senin (30/5/2022).

Dalam sidang, JPU juga mengungkap adanya jejak digital terhadap handphone terdakwa. Terungkap bahwa terdakwa membuka video artis di tengah malam.

“Dari pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa telah melakukan seluruh perbuatan sebagaimana dakwaan Jaksa dan terdakwa menyesali perbuatannya,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita turun langsung menjadi JPU bersama tiga jaksa lainnya yakni Arief Syafrianto, Putri Dwi Astrini dan Alfa Dera. Dalam persidangan tim jaksa memaparkan jejak digital tersebut didapat dari handphone milik terdakwa yang ada jejak penulusuran situs-situs video seksi dari artis.

Jaksa menyebutkan, MMS didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat I KUHP.

Sidang kasus ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda tuntutan. Rencana, sidang digelar pada 13 Juni 2022.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2417 seconds (0.1#10.140)