Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Luka Berat, Sopir Pajero Dijadikan Tersangka

Kamis, 26 Mei 2022 - 15:49 WIB
loading...
Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Luka Berat, Sopir Pajero Dijadikan Tersangka
Kasie Laka Subdit Gakum Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto. Foto: SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Pengendara Mitsubishi Pajero sebagai penyebab tabrakan beruntun yang menewaskan sepasang suami istri ( pasutri ) dan empat orang terluka berat kini ditetapkan statusnya menjadi tersangka. Pengemudi MobilMitsubishi Pajero berinisial J (23), sudah diamankan dan ditahan di Subdit Gakum Polda Metro Jaya.

“Sampai saat ini masih diperiksa secara intensif,” kata Kasie Laka Subdit Gakum Dilantas Polda Metro Jaya Kompol Edy Purwanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/5/2022).

Edy menambahkan, kejadian tersebut diduga karena kelalaian sopir Pajero yang langsung menggas saat kondisi jalan tengah padat. Akibatnya, dua mobil dan lima sepeda motor rusak serta enam orang menjadi korban dalam kecelakaan ini dua tewas dan empat luka berat.

“Jadi langsung ngegas dan korban tidak bisa menyelamatkan diri,” ujarnya.



Korban yang belakangan diketahui pasangan suami istri (pasutri) Raka Prayogo Putra (26) dan istrinya Nova Kharisma (23) meninggal dunia. Meski demikian, anak pasutri ini selamat dari kecelakaan berutun tersebut.

“Sementara anaknya selamat yang masih berusia dua tahun,” tambahnya.

Hingga saat ini, dua korban luka dirawat RS Medistra dan sisanya di RSUD Budi Asih. Hingga saat ini, kendaraan korban dan pelaku juga masih berada di Subdit Gakum, Pancoran, Jakarta Selatan, begitu juga dengan J pelaku penabrak masih diperiksa di lokasi yang sama.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1503 seconds (0.1#10.140)