Terungkap! Perjalanan Kasus Layangan Putus Polwan Polda Metro Sudah Rampung 2021

Rabu, 25 Mei 2022 - 09:04 WIB
loading...
Terungkap! Perjalanan Kasus Layangan Putus Polwan Polda Metro Sudah Rampung 2021
Perjalanan Kasus Layangan Putus Polwan Polda Metro Sudah Rampung 202. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus viral layangan putus versi Polda Metro Jaya ramai menjadi sorotan media setelah istri bernama Isty Febryani membeberkan peristiwa di media sosial Twitter. Polisi mengklaim telah menyelesaikan sidang etik sejak 2021.

Bahkan, telah diberikan salinan putusan kepada Isty selaku istri dan pelapor.Sebelumnya dalam akun Twitter @isty_febryani bercerita perselingkuhan yang dilakukan suaminya Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani.

Kasus tersebut disebut sudah diketahui hukuman yang telah diterima oleh mereka.Keduanya juga mendapatkan sanksi, Briptu Andreas mendapat sanksi pemberitahuan tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. Sementara itu, Bripda Rika disanksi demosi atau turun jabatan.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkapkan putusan sidang kode etik perselingkuhan yang dilakukan Briptu Andreas dan Bripda Rika Putri Handayani telah inkrah dan berkekuatan hukum sejak 2021.



”Kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu pada 2021 inkrah. Artinya, memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian,” kata Zulpan, Rabu (25/5/2022).

Dia tidak dapat menjelaskan alasan dasar sanksi yang diberikan terhadap keduanya yang berbeda, hal itu karena murni merupakan kewenangan majelis etik. Pihaknya mengklaim juga telah memberikan salinan putusan tersebut kepada Isty.

”Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum. Putusan juga telah diberikan kepada istrinya yang juga pelapor. Intinya kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi, karena mencoreng muka kepolisian,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1895 seconds (0.1#10.140)