Ahok: Fitnah banget, kejam banget

Jum'at, 16 Agustus 2013 - 20:32 WIB
Ahok: Fitnah banget, kejam banget
Ahok: Fitnah banget, kejam banget
A A A
Sindonews.com - Meski Ahok Center tidak diakui secara formal oleh Basuki Tjahaja Purnama. Tetapi, Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan, tudingan tanpa bukti merupakan fitnah yang kejam.

Apalagi, kata dia, adanya tuduhan yang mengaitkan Pemprov DKI Jakarta dengan Ahok Center mendapatkan keuntungan dari pengelolaan Corporate social responsibility (CSR) tersebut.

"Apalagi ada tuduhan kita terima uang CSR, fitnah banget, kejam banget," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2013).

Pada kesempatan itu dia juga mengatakan, sudah memanggil Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta Jonathan Pasodung terkait adanya data kerja sama CSR dengan dinas perumahan yang melibatkan Ahok Center.

Menurutnya, dari penjelasan Jonathan ada kesalahan pengisian, karena format dari Kementerian untuk laporan CSR yang bermitra dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Itu cuma kesalahan ini saja, saya sudah panggil dinas perumahan saya tanya kenapa anda isi mitra CSR itu Ahok Center. Rupanya ada format dari kementerian untuk buat laporan. Yang biasa itu ada mitra CSR, mereka pikir orang yang ngetik itu ada kolom mau di isi apa mitranya. Dia isi itu (Ahok Center). Kesalahan di situ saja," bebernya.

Ditanya mengapa hanya Ahok Center yang ada dalam laporan kerja sama dengan CSR. Ahok mengaku, dirinya tidak mengerti dengan apa yang dicantumkan dalam data tersebut.

"Kan ada relawan Jakarta Baru (JB) juga, yayasan adik saya juga ada, ketika diisi tahunya mereka isi Ahok Center saja. Ahok Center dari mana? Enggak pernah bikin Ahok Center," tegasnya.

Sekadar diketahui, Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut keterlibatan Ahok Center dalam pengelolaan CSR swasta untuk Pemprov DKI yang dinilai adanya penyelewengan anggaran.

"Ini sudah ada indikasi korupsi. Dalam peraturan perundang-undangan, CSR tidak boleh dikelola oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM). Begitu juga kalau akan dikelola oleh Pemprov DKI, CSR itu harus masuk dalam APBD dan disetujui oleh DPRD," kata Direktur Eksekutif KP3I Tom Pasaribu di Jakarta, hari ini.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3971 seconds (0.1#10.140)