Heboh TPS Ilegal di Bekasi, Lima Tahun Petani Pebayuran Gagal Panen

Minggu, 15 Mei 2022 - 13:53 WIB
loading...
Heboh TPS Ilegal di Bekasi, Lima Tahun Petani Pebayuran Gagal Panen
TPS ilegali ini berdiri di antara permukiman warga dan lahan persawahan masyarakat di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja., Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Tempat penampungan sampah (TPS) ilegal kembali muncul di Kabupaten Bekasi. Setelah TPS ilegal di pinggir Kali CBL, Tambun Selatan ditutup, kini terdapat TPS ilegal lain di Kecamatan Pebayuran.

TPS ilegal itu berdiri di antara permukiman warga dan lahan persawahan masyarakat di Kampung Kobak Rante, Desa Karang Reja. Konon, TPS ilegal tersebut telah beroperasi lebih dari lima tahun lamanya.

”Ini mah sudah lama banget ada di sini. Lebih dari lima tahun, baru saja sekarang menjadi heboh,” kata warga setempat bernama Abas (30), Minggu (15/5/2022).

Abas menjelaskan warga setempat bahkan tak beritahu oleh pengelola ketika TPS pertama kali didirikan. Setelah bertahun-tahun, para warga merasa dirugikan lantaran TPS ilegal memberikan dampak yang buruk. ”Enggak ada minimal izin gitu ke warga, enggak ada,” tuturnya.

Warga lain bernama Ropiah (42) mengatakan sebelum dijadikan TPS ilegal, lokasi tersebut merupakan lahan persawahan. Saat pertama kali lahannya digarap, ia mengira akan dijadikan sebuah pabrik.”Awalnya mah ini sawah. Saya tahu pas awal digarap, kan dibabat-babatin tuh padinya. Saya kirain mau dibuat pabrik, enggak tahunya TPS,” kata Ropiah.

Para warga yang tinggal di dekat lokasi mengaku sering mengadukan hal tersebut kepada pemerintah desa setempat. Namun keluhan mereka tak diindahkan sehingga kini volume sampah semakin menumpuk. ”Tapi enggak ada yang respons. Maunya kami ditutup permanen,” ujarnya.



Keberadaan TPS ilegal tersebut mengganggu masyarakat sekitar. Pasalnya, air lindi yang dihasilkan dari limbah TPS tersebut mencemari lingkungan sehingga menyebabkan puluhan hektar lahan persawahan gagal panen.”Kalau hujan, airnya itu ngalir ke sawah-sawah, karena kan lokasinya memang di sebelah persawahan. Jadi pada gagal panen,” tambah Abas.

Masyarakat yang mayoritas bermata pencaharian sebagai petani merasa sangat dirugikan akibat pencemaran air lindi yang merembes ke lahan persawahan.Bahkan air lindi meresap sehingga menyebabkan kualitas air tanah menjadi buruk.

Camat Pebayuran Hanief Zulkifli mengatakan pihaknya akan melakukan penutupan permanen TPS illegal tersebut. ”Iya betul, akan kami tutup permanen. Kami sudah sosialisasi ke pengelolanya dan sudah dipasang garis polisi, tidak boleh ada aktivitas lagi,” katanya.

Setelah melakukan sosialisasi dan peringatan kepada pengelola, pemerintah kecamatan langsung melakukan pengajuan penutupan kepada Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi pada Selasa 17 Mei 2022 mendatang.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)