Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat

Jum'at, 13 Mei 2022 - 08:00 WIB
loading...
Covid-19 Melandai, Jakarta Perlonggar Aturan Kegiatan Masyarakat
Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Covid-19 semakin melandai. Untuk itu, Pemprov DKI Jakarta memperlonggar aturan sejumlah kegiatan masyarakat.

Pemrpov DKI Jakarta sejatinya memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 14 hari terhitung sejak 10 hingga 23 Mei 2022.



Kebijakan tersebut dituangkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 447 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019.

Kendati demikian, beberapa sektor terkait kebijakan PPKM mengalami kelonggaran. Antara lain, beberapa sektor naik dalam segi penerimaan kapasitas hingga mencapai 75 persen.



"Pusat perbelanjaan atau mal/perdagangan kapasitas maksimal 75 persen. Maksimal buka pukul 22.00 WIB. Restoran/rumah makan di area bioskop waktu makan maksimal 60 menit. Kapasitas bioskop maksimal 75 persen," tulis keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Jumat (13/5/2022).

Peraturan kapasitas 75 persen juga berlaku di tempat ibadah serta resepsi pernikahan. Namun, untuk pernikahan belum boleh mengadakan makan di tempat.

Adapula terkait lokasi seni budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial serta fasilitas umum dan area publik yang turut memperbolehkan berkapasitas maksimal hingga 75 persen.

Terkait kapasitas kendaraan umum mencapai 100 persen, didampingi dengan sektor kesehatan, pelayanan kesehatan serta apotek atau toko obat yang dapat beroperasi maksimal 100 persen dengan ketentuan 24 jam.

Kendati demikian, dengan adanya pelonggaran masyarakat tetap diimbau menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta mendownload aplikasi PeduliLindungi dengan syarat dalam aplikasi tersebut berkategori hijau.

"Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran PPKM Level 2 di Jakarta segera laporkan melalui aplikasi JAKI," ujar keterangan tersebut.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1098 seconds (0.1#10.140)