ASN Boleh WFH, Wagub DKI: Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan

Senin, 09 Mei 2022 - 13:01 WIB
loading...
ASN Boleh WFH, Wagub DKI: Pelayan Publik Tetap Kerja di Lapangan
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak semua pegawai di Pemprov DKI Jakarta menjalankan WFH, terutama mereka yang masuk dalam bidang pelayanan. Foto: MPI/Riana Rizkia
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). SE tersebut bertujuan untuk mengurangi kepadatan pada arus balik Lebaran 2022 dan juga pengendalian Covid-19.



Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tidak semua pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalankan SE tersebut, terutama mereka yang masuk dalam bidang pelayanan.

"Saya bilang, ada yang bertugas di lapangan tetap hadir (WFO). Ada yang (kerja) di rumah, ada juga yang tetap di Balai Kota ya," ujar pria yang akrab disapa Ariza, Senin (9/5/2022).



"Kalau petugas di lapangan, semuanya harus di lapangan. Pelayanan di lapangan," lanjutnya.



Ariza mengungkapkan, Pemrov DKI Jakarta sangat berterima kasih dengan kesempatan WFH yang telah diberikan pemerintah pusat.

"Namun Pemrov DKI Jakarta ini tugasnya banyak pelayanan, tentu banyak sekali pegawai kami yang ada di lapangan," katanya.

Hal tersebut sudah terlihat sejak proses mudik. Ariza mengatakan, mulai dari Dinas Pehubungan, Satpol PP, petugas kelurahan, hingga rumah sakit dan puskesmas tidak menjalankan WFH.

Bagi mereka yang bukan berasal dari bidang pelayanan, pihaknya telah mengatur mekanisme untuk pegawainya bekerja dari rumah.

"Yang memang dimungkinankan mengikuti kerja dari rumah, tentu kita sudah mengatur dengan sedemikian. Yang bisa bekerja dari rumah itu bidang-bidang di luar pelayanan, itu bisa," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2023 seconds (0.1#10.140)