Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru

Selasa, 19 April 2022 - 20:42 WIB
loading...
Sidang Kasus Dugaan Pungli Oknum Bea Cukai Bandara Soetta Masuki Babak Baru
Kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta terhadap dua perusahaan jasa titipan memasuki babak baru. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan atau pungli oknum di Kantor Pelayanan Utama Ditjen Bea Cukai Tipe C Bandara Soekarno Hatta terhadap dua perusahaan jasa titipan memasuki babak baru. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/4/2022).

Pada persidangan, dua pejabat Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta setingkat Kepala Seksi (Kasi) yaitu Muhidin dan Arif Adrian mengakui menerima uang dari terdakwa Vincentius Istiko Murtadi (VIM).
Baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 3 Kilogram Sabu asal Malaysia

Keduanya dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan pemerasan/pungli terhadap perusahaan jasa importasi PT Sinergi Karya Kharisma dan PT Eldita Sarana Logistik (ESL) yang menjadikan VIM dan atasannya Qurnia Ahmad Bukhari (QAB) sebagai terdakwa.

"Benar menerima (uang) Rp20 juta, tanggalnya lupa kira-kira akhir tahun 2020 dan awal tahun 2021 di ruangan saya," ujar saksi Muhidin di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (18/2/2022).

Muhidin dan Arif Adrian telah menerima sanksi setelah ada audit investigasi Irjen Kemenkeu di Bea Cukai. Muhidin dinonjobkan dari jabatan Kasi meski masih bekerja. Sementara, Arif diberhentikan dengan hormat.

Muhidin menceritakan bahwa dirinya diberitahu oleh VIM bahwa uang tersebut untuk “beli bensin”. “Bilangnya hanya untuk bensin. Uangnya pas penyidikan saya kembalikan," katanya.

Istilah "uang bensin" tersebut didapat dari setoran PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) pada kasus dugaan pemerasan/pungli oleh dua terdakwa VIM dan QAB.

Kasus tersebut mencuat setelah terdakwa VIM mengakui menerima Rp3,5 miliar pada 2020-2021 dari PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) soal permintaan uang Rp1.000 dari setiap tonase importasi barang di Bandara Soetta.

Salah satu majelis hakim bahkan sampai penasaran berapa take home pay untuk pejabat sekelas Muhidin, yang kemudian dijawab bahwa dirinya mendapatkan sekitar Rp20 juta per bulan.

Hal ini berarti uang pemberian VIM setara dengan sebulan gaji Muhidin. Selain Muhidin, saksi lainnya yang dihadirkan di persidangan yakni Arief Andrian juga mengakui menerima uang.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)