Jokowi anggap wajar gugatan buruh

Senin, 29 April 2013 - 14:18 WIB
Jokowi anggap wajar gugatan buruh
Jokowi anggap wajar gugatan buruh
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) menganggap gugatan yang dilakukan buruh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sangat wajar. Jika akhirnya kalah, maka pihaknya menganggap itu hal yang biasa terjadi.

Menurutnya, sejauh ini penangguhan yang diberikan oleh Pemprov DKI sudah sesuai prosedural. Namun, jika dalam gugatan yang dilakukan buruh pihaknya kalah, maka pihaknya mewajarkan hal tersebut.

"Namanya digugat, menang kalah itu biasa. Tapi penangguhan telah sesuai prosedur, semua syarat sudah terpenuhi, masuk ke meja saya pasti ditandatangani," ujar Jokowi, di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sebelumnya, Majelis Pekerja Buruh Indonesia telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Gubernur DKI Jakarta, karena mengabulkan penangguhan delapan UMP perusahaan, seperti PT Hansoll Indo, PT Star Camtex, PT Dayup Indo, PT Greentex Indonesia Utama, PT Hansae Indonesia Utama, PT Inkosindo Sukses, PT Tainan Interprises Indonesia, dan PT Winners International.

Namun demikian, semua kebijakan yang dilakukan dirinya dikatakan, tidak selamanya bisa menyenangkan banyak pihak termasuk kebijakan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diterapkannya dan gugatan yang dilakukan pihak buruh.

"Ya, kebijakan apapun enggak mungkin bisa membahagiakan semua orang. Jadi gugatan seperti itu wajar," katanya

Pemprov DKI akhirnya menetapkan UMP Rp2,2 Juta untuk buruh di Jakarta. Dengan asumsi awal para perusahaan melaksanakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh sebesar Rp1.978.000,00.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3978 seconds (0.1#10.140)