Kreditor Koperasi GGI Diminta Daftarkan Tagihan Terkait PKPU

Senin, 11 April 2022 - 22:01 WIB
loading...
Kreditor Koperasi GGI Diminta Daftarkan Tagihan Terkait PKPU
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para kreditor dan pihak kantor pajak yang mempunyai piutang di Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia (KSP GGI) diminta untuk mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) koperasi tersebut. Imbauan ini menindaklanjuti Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ( PN Jakpus ).

Pasalnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon Sari Wijaya melalui kuasa hukumnya, Jansen Edinata Simanjuntak.

Jansen menyampaikan, Pengadilan Niaga pada PN Jakpus mengabulkan permohonan yang diajukan pihaknya melalui putusan perkaraNo. 27‎/Pdt.Sus-PKPU/2022PN Niaga Jkt.Pst.‎ tertanggal 29 Maret 2022.

“Menyatakan Termohon PKPU Koperasi Simpan Pinjam Graha Gemilang Indonesia dalam keadaanPenundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” demikian putusan Pengadilan Niaga pada PN Jakpus, seperti dikutip dalam keterangannya, Senin (11/4/2022).

‎Atas putusan tersebut, lanjut Jansen, kreditor dan kantor pajak yang berwenang diminta segera mengajukan tagihan disertai bukti-bukti yang cukup dan memperlihatkan dokumen aslinya kepada Tim Pengurus KSP GGI yang telah ditunjuk pengadilan.

Adapun pihak yang ditunjuk sebagai kurator dan Tim Pengurus Proses PKPU KSP GGI, yakni Agus Susanto, Maria Julianti, Nurkholis Cahyasa, dan Ardian Ramadha Rizaldi.

Menurutnya, para kreditor dan pihak kantor pajak yang berwenang bisa mengajukan tagihan tersebut setiap hari kerja mulai pukul09.00-17.00 WIBdi kantor LHP Law‎ Corporation, Lantai 8 Grand Slipi Tower, Jakarta Barat.

“Bisa juga melalui e-mail dengan alamattimpengurusgrahagemilangindo@gmail.comdengan tetap mengirimkan fisik surat pengajuan tagihan dan bukti-bukti pendukung tersebut,” katanya.

Hakim pengawas perkara ini telah membuat ketetapan No. 27/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 1 April 2022, yang intinya menentukan sejumlah agenda, di mana telah terlaksannya Rapat Kreditur Pertama, yaituRabu 6 April 2022 di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Dalam rapat tersebut Pengurus meminta agar debitor dapat memberikan dokumen-dokumen, seperti laporan keuangan, dan data-data kreditur.

Kemudian, batas akhir pengajuan para kreditor pada Jumat 29 April 2022 pukul 17.00 WIB. Rapat prapencocokan piutang pada Rabu 4 Mei 2022 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.

Selanjutnya, rapat pencocokan piutang pada Senin, 9 Mei 2022 pukul10.00 WIBdi Pengadilan Niaga pada PN Jakpus. Rapat pembahasan rencana perdamaian dan pemungutan suara pada Rabu, 11 Mei 2022 pukul10.00 WIBjuga di Pengadilan Niaga pada PN Jakpus.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)