Diduga Menculik Anak, PSK Cipinang Dibekuk di Koja Jakarta Utara

Kamis, 18 Juni 2020 - 19:49 WIB
loading...
Diduga Menculik Anak, PSK Cipinang Dibekuk di Koja Jakarta Utara
Jajaran Polsek Cilincing meringkus PSK yang diduga menculik anak di Jakarta Utara. Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pekerja seks komersial (PSK) yang kerap mangkal di Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, dibekuk Unit Kriminal Polsek Cilincing, Jakarta Utara. Pasalnya, PSK dengan nama Nia Ariani diduga melakukan penculikan anak.

"Jadi tersangka ini (Nia) pernah tinggal di Kampung Rawa Malang, RT 10 RW 09. Lalu yang bersangkutan mencari kenalannya 'Mak Soto' untuk mencari anaknya Ririn dan Mak Soto ini menyampaikan bahwa anaknya tidak berada di sana. Karena tersangka merasa pernah tinggal di sana dan terus mencari anaknya yang namun tidak ketemu," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Imam Tulus Budiono di Mapolsek Cilincing, Kamis (18/6/2020).

Menurut keterangan Imam, tersangka menculik AA (7) saat dirinya tengah mencari anaknya di sebuah jalan. Tersangka melihat bahwa AA mirip seperti anaknya. ( )

"Dipanggillah anak tersebut terus dirayu dan dibelikan makanan ringan terus dibelikan juga es krim dan diajak bermain. Namun setelah bermain, korban dibawa pergi lewat pintu belakang dari pada kampung tersebut," terangnya.

Setelah menyadari anaknya tidak ada, orang tua korban, Ade Supardi langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cilincing pada 9 Juni 2020. ( )

"Setelah itu kita berupaya untuk memasukkan ini melalui media sosial. Setelah tanggal 17 Juni 2020 ada tetangga yang menemukan anak tersebut karena sesuai dengan di Instagram ada fotonya. Ditemukan di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara," jelas Imam.

Tim Buser Cilincing langsung berupaya untuk membawa dan mengamankan anak tersebut yang sedang bersama pelaku. ( )

"Dari pengakuan korban, tersangka menculik AA karena dianggap mirip dengan anak yang telah ditinggalkannya di wilayah tersebut. Dan korban AA kita temukan dalam kondisi trauma, karena selama bersama dengan tersangka AA selalu dicubit," tutur Imam.

Atas perbuatannya, Nia Dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dan yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2406 seconds (0.1#10.140)