Jaga Ketentraman Ramadhan, Satpol PP Jakarta Barat Jaring Manusia Silver dan PMKS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat melakukan razia manusia silver dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS ) di kawasan Tamansari, Kamis 7 April 2022 malam. Sebanyak delapan orang yang terdiri dari dua manusia silver, dua pengemis, dan empat pengamen diamankan.
Kepala Satpol PP kecamatan Taman Sari Edison Butarbutar mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka operasi penertiban penyakit masyarakat dan PMKS selama bulan Ramadhan.
"Kita jaring manusia silver, pengemis, dan pengamen malam ini," katanya saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Edison mengatakan, mereka terjaring empat lokasi yakni di Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan kawasan Kota Tua. Dia mengatakan, saat dilakukan pengamanan para PMKS tersebut tidak melakukan perlawanan.
Terhadap mereka yang sudah terjaring razia, nantinya akan mengikuti tes kesehatan guna memastikan apakah PMKS tersebut terpapar Covid-19 atau tidak. Jika terpapar, mereka diarahkan untuk isolasi.
Sedangkan jika mereka tidak terpapar, para PMKS tersebut akan disalurkan ke Dinas Sosial untuk mengikuti asesmen dan pembinaan lebih lanjut.
Edison memastikan kegiatan penjaringan PMKS tersebut akan dilakukan secara rutin selama bulan Ramadhan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
"Kita pastikan operasi itu akan terus berlangsung selama bulan Ramadhan demi menciptakan ketentraman warga," katanya.
Kepala Satpol PP kecamatan Taman Sari Edison Butarbutar mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka operasi penertiban penyakit masyarakat dan PMKS selama bulan Ramadhan.
"Kita jaring manusia silver, pengemis, dan pengamen malam ini," katanya saat dihubungi, Jumat (8/4/2022).
Edison mengatakan, mereka terjaring empat lokasi yakni di Jalan Mangga Besar Raya, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan kawasan Kota Tua. Dia mengatakan, saat dilakukan pengamanan para PMKS tersebut tidak melakukan perlawanan.
Terhadap mereka yang sudah terjaring razia, nantinya akan mengikuti tes kesehatan guna memastikan apakah PMKS tersebut terpapar Covid-19 atau tidak. Jika terpapar, mereka diarahkan untuk isolasi.
Sedangkan jika mereka tidak terpapar, para PMKS tersebut akan disalurkan ke Dinas Sosial untuk mengikuti asesmen dan pembinaan lebih lanjut.
Edison memastikan kegiatan penjaringan PMKS tersebut akan dilakukan secara rutin selama bulan Ramadhan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
"Kita pastikan operasi itu akan terus berlangsung selama bulan Ramadhan demi menciptakan ketentraman warga," katanya.
(mhd)